Home / Hukrim

Selasa, 1 November 2022 - 13:20 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Kembali Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Sumber foto: Sinpo.id)

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Sumber foto: Sinpo.id)

Kaltimminutes.co – Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti kembali menjalani pemeriksaan hari ini Selasa (1/11) hari ini.

Keduanya diperiksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan.

Pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua setelah keduanya menjalani pemeriksaan pertama pada Maret lalu.

Agenda pemeriksaan ini dibenarkan oleh Fatia. Ia juga mengatakan bahwa dirinya dan Haris akan hadir memenuhi panggilan.

“Iya (saya dan Haris hadir),” kata Fatia saat dikonfirmasi, Senin (31/10) malam.

Fatia belum menjelaskan lebih lanjut terkait agenda pemeriksaan itu. Ia hanya menyebut bahwa ini merupakan pemeriksaan tambahan.

Baca Juga :  Seorang Pria di Samarinda Curi Ponsel di Dashboard Motor, Berhasil Diamankan Polisi Usai Beberapa Hari Bersembunyi

“Ya keterangan tambahan saja. Saya juga belum tau soal apa. Mestinya ini tanyanya ke penyidik,” ucap Fatia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal agenda pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia.

“Betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan,” ucap Zulpan saat dihubungi.

Sebagai informasi, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube dengan judul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang berisi perbincangan antara Haris dan Fatia. Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube-nya.

Baca Juga :  Soal Anggaran Formula E Jadi 60 Miliar, Gerindra Minta Tak Dipermasalahkan

Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Resahkan Warga, Polisi Tangkap Spesialis Congkel Rumah di Tarakan

Hukrim

0,58 Gram Netto Sabu, Antarkan Seorang Pengedar Narkotika ke Balik Jeruji Besi

Hukrim

Akan Disidang di PN Tipikor Samarinda, Abdul Gaffur Masud cs  Akan Menjalani Sidang Perdana Pada 8 Juni 2022

Hukrim

Pria Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Hukrim

Jadi Polisi Gadungan dengan Bermodal Pistol Mainan, Seorang Residivis Diamankan Petugas Patroli

Hukrim

Pihak Kepolisian Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur, Tiga Mucikari Asal Kalsel Berhasil Dibekuk

Hukrim

Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Jaksa Ungkap Peristiwa Penembakan

Hukrim

Lukas Enembe Dua Kali Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan dengan Alasan Sakit, KPK Belum Terima Bukti Kondisi Kesehatan dari Medis