Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Papua, KPK Sebut Lukas Enembe Rugi Jika Tak Hadir Berikan Keterangan

40
×

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Papua, KPK Sebut Lukas Enembe Rugi Jika Tak Hadir Berikan Keterangan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/ HO

Kaltimminutes.co – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menilai Gubernur Papua, Lukas Enembe merugi jika teru menghindari panggilan pemeriksaan.

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Example 300x600

“Sesungguhnya ketika tersangka LE (Lukas Enembe) ataupun kuasa hukumnya tidak hadir menerangkan langsung di hadapan penyidik adalah rugi,” ujar Ali, Jumat (14/10).

Lanjut Ali mengatakan dalam kasus tersbut, pihaknya tak hanya berfokus pada keterangan Lukas sebagai tersangka, tetapi juga mendalami alat bukti lainnya yang bahkan dinilai lebih penting.

“Jadi alat bukti lain justru menjadi lebih penting bagi kami. Empat alat bukti lain, yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli, itu yang menjadi penting bagi kami untuk menguatkan dugaan korupsi dari tersangka LE,” tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali juga menyinggung perihal opsi jemput paksa.

Ia menjelaskan bahwa menurut hukum acara pidana, KPK secara normatif dapat menjemput paksa seorang saksi maupun tersangka yang mangkir dari agenda pemeriksaan KPK hingga tiga kali, baik tanpa keterangan atau dengan alasan yang dinilai tak sesuai dengan alasan hukum.

Diketahui KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Sejauh ini KPK telah memberikan sejumlah kesempatan kepada Lukas beserta kuasa hukumnya untuk menyampaikan penjelasan terkait kasus suap dan gratifikasi yang sedang menjeratnya.

Kendati demikian, hingga saat ini Lukas Enemba belum menghadiri panggilan pemeriksaan dari lembaga antirasuah. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *