Home / Ragam

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 13:13 WIB

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Papua, KPK Sebut Lukas Enembe Rugi Jika Tak Hadir Berikan Keterangan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/ HO

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/ HO

Kaltimminutes.co – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menilai Gubernur Papua, Lukas Enembe merugi jika teru menghindari panggilan pemeriksaan.

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

“Sesungguhnya ketika tersangka LE (Lukas Enembe) ataupun kuasa hukumnya tidak hadir menerangkan langsung di hadapan penyidik adalah rugi,” ujar Ali, Jumat (14/10).

Lanjut Ali mengatakan dalam kasus tersbut, pihaknya tak hanya berfokus pada keterangan Lukas sebagai tersangka, tetapi juga mendalami alat bukti lainnya yang bahkan dinilai lebih penting.

Baca Juga :  Lakukan Rapid Test, 400 Warga di Bali Reaktif Covid-19

“Jadi alat bukti lain justru menjadi lebih penting bagi kami. Empat alat bukti lain, yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli, itu yang menjadi penting bagi kami untuk menguatkan dugaan korupsi dari tersangka LE,” tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali juga menyinggung perihal opsi jemput paksa.

Ia menjelaskan bahwa menurut hukum acara pidana, KPK secara normatif dapat menjemput paksa seorang saksi maupun tersangka yang mangkir dari agenda pemeriksaan KPK hingga tiga kali, baik tanpa keterangan atau dengan alasan yang dinilai tak sesuai dengan alasan hukum.

Baca Juga :  Soal Peluang Koalisi dengan PDIP di Pilpres 2024, Begini Respon Gerindra

Diketahui KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Sejauh ini KPK telah memberikan sejumlah kesempatan kepada Lukas beserta kuasa hukumnya untuk menyampaikan penjelasan terkait kasus suap dan gratifikasi yang sedang menjeratnya.

Kendati demikian, hingga saat ini Lukas Enemba belum menghadiri panggilan pemeriksaan dari lembaga antirasuah. (*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

Pembangunan di IKN Masih Gunakan APBN, Menteri PUPR: Investasi Belum Ada yang Terealisasi

Ragam

Rumah PDP Mengamuk di Jalan Pemuda Dipasangi Police Line, Hari Ini Dilakukan Pemeriksaan Swab

Ragam

Proyek RS Korpri Baru Selesai 70 Persen, Kontraktor Diberi Perpanjangan Waktu dan Denda Rp12 Juta Per Hari

Ragam

Sejumlah Aplikasi  yang Tidak Terdaftar di PSE Akan Diblokir Pemerintah, DPR RI: Bentuk Ketegasan Dalam Melindungi Masyarakat

Ragam

Ribuan Pekerja Konstruksi di Kaltim Belum Bersertifikasi, Otorita Terus Upayakan Pelatihan Agar Tak Jadi Penonton Pembangunan IKN

Ragam

Bertemu Panglima TNI Andika Perkasa, Ketum IDI Sebut Pemberhentian Terawan Tidak Seumur Hidup

Ragam

Imigrasi Samarinda Larang 2.406 TKA China di Samarinda Tinggalkan Indonesia

Ragam

Batas Waktu Pendaftaran Berakhir, Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari Bagi PSE untuk Mendaftar