Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kasus Ilegal Logging, Polres Berau Amankan Pelaku Pemalsuan Dokumen Kayu

66
×

Kasus Ilegal Logging, Polres Berau Amankan Pelaku Pemalsuan Dokumen Kayu

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polres Berau saat merilis kasus ungkapan ilegal logging dengan mengamankan satu pelaku

Kaltimminutes.co – Kasus ilegal logging kembali diungkap jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur, belum lama ini. Dari kasus teranyar ini, petugas mengamankan satu orang pelaku bernama H. Laki-laki berusia 36 tahun itu ditangkap karena membawa kayu hasil hutan dengan menggunakan dokumen palsu.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menerangkan kalau pelaku diamankan tepat saat melintas Jalan HARM Ayoub, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (26/1/2024) kemarin.

Example 300x600

“Kayu itu didapat tersangka dari Sambaratta, Kecamatan Gunung Tabur. Sekarang, baik barang bukti maupun tersangka sudah berada di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ardian, Senin (5/2/2024).

Berkaitan dengan dokumen palsu yang digunakan H untuk mengangkut kayu mentah tersebut, masih dilakukan pendalaman oleh jajaran Satreskrim Polres Berau.

“Dari mana tersangka mendapatkan dokumen palsu itu, masih kami dalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain atau seperti apa,” katanya.

Adapun kayu sendiri terdiri dari potongan kayu kapur sebanyak 93 potong dan kayu ulin 86 potong. Kayu-kayu itu, diangkut menggunakan truk Toyota Dyna KT 8298 GI berwarna merah.

Penangkapan itu berawal, adanya laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang membawa kayu illegal logging di sekitar poros HARM Ayoub, di Tanjung Redeb.

Kemudian, Unit Tipiter dan Opsnal Satreskrim Polres Berau langsung menuju lokasi dan mendapati seorang supir berinisial LA, yang membawa mobil jenis truk Dayna mengangkut sejumlah kayu. Kayu itu tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap LA dan kayu yang dibawa,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan LA, dia hanya diberi upah oleh pelaku H untuk membawa mobil dan tidak mengetahui asal muasal kayu maupun dokumen yang diberikan kepadanya untuk di bawa ke luar daerah.

Dalam kasus tersebut, H dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf (b), (c) Jo Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *