Home / Hukrim

Senin, 27 Maret 2023 - 23:57 WIB

Kasus Ilegal Mining di KM27 Tenggarong-Kota Bangun, Bikin Resah Masyarakat Sekitar

Tumpukan batubara yang menggunung di kawasan KM27 Tenggarong-Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Tumpukan batubara yang menggunung di kawasan KM27 Tenggarong-Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kaltimminutes.co, Tenggarong – Kasus temabang ilegal di Kalimantan Timur kian bergerak bebas.

Kali ini aktivitas tambang ilegal dilaporkan tejadi di kawasan Kilometer 27 Tenggarong-Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

Bahkan kasus ilegal mining ini membuat gerah warga sekitar resah sejak sepekan terakhir.

Kasus ilegal mining di kawasan tersebut sampai saat ini belum tertangani pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, IPDA Sagi Janitra mengungkapkan perkembangannya.

Ia mengatakan, belum ada tindakan lebih lanjut lantaran belum mendapat laporan dari masyarakat.

“Belum ada,” ujarnya melalui pesan singkat whatsapp, Senin (27/3/2023).

Sebelumnya, informasi tambang batubara ilegal itu menyebar via media sosial Facebook. Dalam postingan itu tampak tumpukan batubara yang menggunung.

Baca Juga :  Direktur Perusda Kukar Jadi Tersangka Korupsi Dana PI, Mahasiswa Tuntut Usut Oknum Lain

Pada, Rabu (22/3/2023) lalu, seorang warga di sekitar lokasi Kilometer 27 yang enggan disebut namanya mengaku, keberatan dengan adanya kegiatan tambang ilegal.

Tambang tersebut dinilai meresahkan ibu-ibu di wilayah sekitar. Sebab, melewati fasilitas umum dan membahayakan publik karena lalu lintas yang padat.

“Warga keberatan khususnya ibu-ibu yang khawatir dengan anak-anaknya. Karena jalanan menjadi ramai sekali,” terangnya.

Aktivitas ilegal mining di kawasan KM27 Tenggarong-Kota Bangun itu pun sudah tidak mengenal waktu. Mereka bekerja siang dan malam.

Bahkan, dump truck pengangkut hasil batubara ilegal tersebut bisa mencapai 300-500 antrean dimulai dari simpang Jonggon sampai Jonggon ke dalam.

“Jadi benar-benar mengganggu aktivitas warga. Lalulintasnnya meningkat,” kata seorang warga di KM27.

Baca Juga :  Akan Diadili di Samarinda, Berkas Perkara Abdul Gafur Mas'ud Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tambang ilegal tersebut sebenarnya pernah ditambang oleh pemain koridoran.

Hanya saja pada 2022 lalu sudah ditangkap dan pelakunya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Proses pengadilan di PN sudah berjalan.

Namun, kali ini muncul penambang baru di lahan yang sama. Lahan tersebut diketahui masuk ke dalam izin lokasi dan lahan bebas milik PT. Bramasta Sakti.

Kasus ilegal mining yang terbaru ini memang belum ditangani pihak kepolisian, lantaran belum ada laporan yang masuk ke Polres Kutai Kartanegara.

“Saya cek belum ada laporannya. Dalam proses, kami selidiki dulu ya,” tandas Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Soal Kasus Penikaman di Tepian Bandara Kalimarau, Polisi Minta Tak Sebarluaskan Video Korban

Hukrim

Lakukan Kasus Penggelapan CPO Sawit, Lima Sopir Perusahaan di Kubar Dibekuk Polisi

Hukrim

Dijerat Pasal TPPU, Sejumlah Aset Indra Kenz Masuk Radar Bareskrim Polri

Hukrim

Tak Jera Mendekam Dibalik Jeruji Besi Selama 6 Tahun, Seorang Pria Kembali Tertangkap Usai Mencuri Meteran Air

Hukrim

Seorang Pemuda di Samarinda Nekat Gasak Ponsel dan Uang Tunai di Sebuah Kafe, Pelaku Kini Dibekuk Polisi

Hukrim

Sekretaris Bappeda Kutim Diperiksa KPK, Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kutim

Hukrim

Edarkan 15 Poket Narkoba, Pekerja di Tempat Wisata Bontang Terancam 20 Tahun Penjara

Hukrim

Video Emak-emak Bertelanjang Dada Viral di Media Sosial, Ternyata Mereka Tuntut Ini