Home / Hukrim

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:22 WIB

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo / Foto: HO

Ferdy Sambo / Foto: HO

Kaltimminutes.co, Samarinda – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus tersebut.

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Baca Juga :  Ibu Muda di Samarinda Tega Gorok Leher Bayinya, Diduga Malu Hamil di Luar Nikah

Dalam kasusu ini, Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa membeberkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.

Baca Juga :  Alhamdullilah!! Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah Lagi 3 Orang, dari PPU dan Samarinda, Total Pasien Sembuh 34 Orang

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo.

Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Seorang Pemuda di Samarinda Nekat Gasak Ponsel dan Uang Tunai di Sebuah Kafe, Pelaku Kini Dibekuk Polisi

Hukrim

Diamankan Tim Tabur Kejagung di Banjar Baru, DPO Kejari Kubar Rugikan Negara Rp 2 Miliar

Hukrim

Alami Gangguan Jiwa, Pelaku yang Tunjukan Alat Vital Melalui Video Call Instagram Tak Ditahan

Hukrim

Juru Parkir Curi Motor yang Dititipkan, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Hukrim

Massa Aksi di Polresta Samarinda, Minta Polisi Bebaskan Dua Mahasiswa Dibebaskan Kasus Demo Omnibus Law

Hukrim

Pulihkan Kerugian Negara dari Dua Kasus Perkara Korupsi di Kukar, Kejari Setorkan Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah

Hukrim

Pastikan Penyebab Kematian, Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Mahakam Minta Jasad Diautopsi

Hukrim

Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI, YLBHI Sebut Ada Kejanggalan