Home / Hukrim

Senin, 30 Januari 2023 - 18:38 WIB

Kasus Pembunuhan Pemulung di TPA Bukit Pinang Samarinda, Pelaku Jalani 15 Adegan Rekonstruksi

Mustabi (bertopeng) saat menjalani adegan ke delapan dari rekonstruki  pembunuhan yang digelar Polresta Samarinda / Foto: IST

Mustabi (bertopeng) saat menjalani adegan ke delapan dari rekonstruki pembunuhan yang digelar Polresta Samarinda / Foto: IST

Kaltimminutes.co, Samarinda – Setelah kasus pembunuhan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Samarinda berhasil diungkap aparat kepolisian.

Pelaku bernama Mustabi (26) akhirnya menjalani proses rekonstruksi pembunuhan, dengan memainkan 15 adegan di lokasi kejadian pada Senin (30/1/2023).

Pada rekonstruksi tersebut, jajaran Polresta Samarinda melakukan pengamanan penuh yang juga turut dihadiri oleh saksi, kuasa hukum tersangka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

“Ya hari ini kami melaksanakan giat rekon kasus pembunuhan di lokasi Bukit Pinang,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (30/1/2023).

Dalam rekonstruksi itu, Mustabi sebagai pelaku tunggal terlihat melakukan pembunuhan kepada korban Hasanah (52) pada adegan ke delapan.

Pada adegan ke delapan itulah, mula-mula Mustabi menindih tubuh korban menggunakan kedua kakinya. Sementara tangan kanannya, mencengkram badan korban.

Selanjutnya, tangan kiri Mustabi mencabut senjata tajam yang berada dipinggangnya dan digunakan untuk menikam leher korban sebanyak tiga kali.

Tak berhenti sampai disitu, Mustabi pasalnya juga menusukan sajam itu ke bagian punggung korban sebanyak dua kali.

Baca Juga :  PT Telaga Pasir Kuta Gagal Selesaikan RS Korpri, Dinas PUPR Kaltim Ambil Langkah Tegas

Meski telah menerima lima luka tusuk, korban rupanya tak langsung meninggal. Melihat itu, Mustabi kembali menusuk leher korban sebanyak dua kali. Yang mana pada tusukan kedua, ia juga menggorok leher korban.

Perilaku sadis itu semua tergambar pada adegan ke delapan. Kemudian pada adegan ke sembilan, korban yang terlihat masih bernapas dan coba membuka mulut langsung dibekak Mustabi menggunakan jilbab milik Hasanah.

Setelah memastikan korban tak berdaya, pada adegan ke-12 Mustabi membawa dan membuang jasad korban ke area TPA yang jarang dikunjungi oleh pemulung lainnya.

“Ini kami lakukan (rekonstruksi) untuk menyamakan persepsi baik dari keterangan saksi maupun tersangka, dan menggambarkan situasi dilapangan. Untuk Pasal 340 KUHP nya bisa tergambar dari sini. Makanya dilakukan rekonstruksi,”beber Ary Fadli.

Sementara Penasehat Hukum (PH) tersangka, Binarida Kusumastuti mengatakan melihat rekonstruksi yang digelar tersebut, diakuinya telah sesuai apa yang telah disangkakan dalam berkas penyidikan.

“Saya kira semua yang disangkakan sudah sesuai. Kalau pasal 340 KUHPnya terpenuhi ya,” katanya usai kegiatan rekonstruksi hari ini.

Ia pun nantinya, akan berupaya maksimal di persidangan nanti, dalam meringankan hukuman tersangka.

Baca Juga :  Dua Pelaku Tambang Ditangkap, Polisi Tegaskan Tumpukan Batu Bara Tak Boleh Diangkut

Yakni dengan cara Mustabi ketika memasuki persidangan tidak memberikan keterangan berbelit yang memberatkan dakwaaan maupun tuntutannya nanti.

Sementara itu, JPU Kejari Samarinda Fajarudin Salampessy berpendapat kalau unsur perencanaan telah tergambar dalam rekonstruksi tersebut.

“Kalau perencanaan awalnya itu ada ya, karena ada pisau yang disiapkan. Tetapi, kan kami ingin melihat dulu sejauh mana pisau tersebut sudah disiapkan, makanya kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diserahkan, kami akan telaah dan mengkomparasikan dengan keterangan saksi apakah sudah sesuai, kalau sesuai kami akan minta untuk segera disidangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (29/12/2022) lalu sekitar pukul 09.00 WITA, jasad Hasanah (52), yang sehari-harinya berkerja sebagai pemulung, ditemukan di TPA tempat biasa memulung, dalam keadaan meninggal dunia, dengan kondisi mulut tersumpal kain dan baju tersingkap serta jasad ditutupi dengan kasur.

Yang mana sebelumnya korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga pada Rabu (28/12/2022) lalu, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu.
(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Dua Jam Jasad Yusuf Diautopsi, Polisi Amankan Tulang untuk Uji Laboratorium

Hukrim

Dua Pria Pengedar Narkoba di Samarinda dan Kukar Diamankan Polisi, Begini Kronologisnya

Hukrim

Setelah Polisi Ambil Sampel DNA Orang Tua, Jenazah Julia Dimakamkan di Samarinda 

Hukrim

Konsumsi Sabu, Oknum ASN Kukar Berdalih untuk Pengobatan Tumor Otak

Hukrim

Mengaku Terdesak Keperluan Anak, IRT di Samarinda Nekat Curi Perhiasan Tetangga

Hukrim

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Kutim Non Aktif Ismunandar, Begini Modusnya

Hukrim

Kerap Curi Motor, Tukang Parkir di Samarinda Dihadiahi Polisi Timah Panas

Hukrim

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel, Pelaku Emosi Disebut Bau Badan