Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Kasus Penyelundupan PMI Ilegal Diungkap Polsek Nunukan, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 5,5 Juta

65
×

Kasus Penyelundupan PMI Ilegal Diungkap Polsek Nunukan, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 5,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Nunukan AKP Karyadi saat merilis kasus 11 CPMI asal NTT untuk diselundupkan ke Malaysia. (IST)

Kaltimminutes.co, Nunukan – Tergiur dengan upah Rp 5,5 juta, dua pria bernama YA (30) dan AD (57) nekat melakukan upaya penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke negeri jiran Malaysia. Namun sebelum berhasil melakukan penylundupan orang, kedua pelaku lebih dulu dibekuk jajaran Polsek Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis (11/1/2024).

Dijelaskan Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan AKP Karyadi, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi 11 orang CPMI sedang ditampung di sebuah rumah sewaan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nunukan Timur.

Example 300x600

“Saat Personel tiba di lokasi, didapati belasan orang yang terdiri dari delapan orang dewasa dan tiga orang anak di bawah umur yang mengaku hendak diselundupkan ke Malaysia oleh kedua pelaku,” ucap Karyadi, Jumat (19/1/2024).

Saat diamankan petugas, ke-11 CPMI itu mengaku berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedatangan mereka ke Nunukan awalnya karena dijanjikan pekerjaan oleh pelaku YA. Mereka dijanjikan bekerja di sebuah perkebunan sawit dengan gaji Rp 4-5 juta perbulannya.

Setelah berhasil membawa 11 CPMI ke Nunukan, rupanya mereka justru akan dibawa dan diselundupkan ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan PT Borneo Serudung.

“Jadi para korban ini awalnya mereka dijanjikan kerja di kebun sawit, karena tergiur mereka pun bersedia untuk berangkat ke Nunukan. Tapi setelah tiba di Nunukan mereka justru baru tahu kalau akan dibawa ke Malaysia,” tambahnya.

“Mereka ini akan dikirim ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, jadi mereka akan diseberangkan melalui perbatasan Sei Ular, Indonesia menuju ke Serudung, Malaysia dan nantinya akan dijemput oleh seorang pria yang disebut Mr Arnol,” ungkapnya.

Kepada Polisi, kedua pelaku yang berhasil diamankan mengaku jika mereka dijanjikan upah Rp 500 ribu per orang dari Mr Arnol. Dengan didapatkannya 11 CPMI, maka setiap pelaku nantinya akan mendapat upah Rp 5,5 juta.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2017 Tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Sekarang kasusnya masih terus kami dalami lagi untuk pengembangannya nanti kami sampaikan kembali,” pungkasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *