Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kaltim

Kasus Tambang Ilegal di Berau Diungkap Pihak Kepolisian, Tiga Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

65
×

Kasus Tambang Ilegal di Berau Diungkap Pihak Kepolisian, Tiga Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa saat merilis kasus pengungkapan tiga pelaku tambang batu bara ilegal.

Kaltimminutes.co, Samarinda – Kepolisian Resor Berau melancarkan operasi gemilang yang mengarah pada penangkapan tiga penambang batu bara ilegal di Kabupaten Berau. Tindakan tegas ini membawa keadilan kepada wilayah yang terus dijaga oleh aparat keamanan.

Ketiga pelaku, dengan inisial SK (42) yang merupakan penanggung jawab, serta AT (40) dan MI (23) yang bekerja sebagai operator alat berat, berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada tanggal 27 September 2023 di Jalan Poros Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Sambaliung.

Example 300x600

Pengungkapan ini dipicu oleh informasi dari sekuriti PT Berau Coal mengenai keberadaan alat-alat yang masuk ke wilayah konsesi perusahaan.

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan dengan cepat setelah menerima laporan dari pihak perusahaan. Saat petugas tiba di lokasi, mereka berhasil menemukan ketiga pelaku beserta dua unit alat berat jenis Exavator PC 200 merek Komatsu warna kuning.

“Ketiganya berhasil kami amankan bersama barang bukti yang ada,” ujarnya.

Menurut keterangan tersangka, kegiatan penambangan ilegal ini baru berlangsung selama tiga hari, dan sejumlah batu bara yang telah ditambang belum sempat dijual oleh pelaku. Namun, tindakan mereka ini tetap melanggar hukum dan mengancam ketertiban dalam industri pertambangan.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan, dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

“Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *