Kaltimminutes.co – Kasus penyalahgunaan dana desa kembali mencoreng wajah pengelolaan keuangan publik di Kalimantan Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur resmi menetapkan J, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,113 miliar.
Yang membuat kasus ini mencengangkan, uang tersebut ternyata digunakan tersangka untuk bermain aplikasi pengganda uang ilegal yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp. Alih-alih mendapat keuntungan, seluruh dana desa itu justru ludes tanpa sisa.
Berawal dari Laporan Warga dan Audit Desa
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutim, Michael Antonius Firman Tambunan, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil audit internal pemerintah desa. Audit menemukan kejanggalan pada laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bumi Etam tahun 2024.
“Tahun itu, Desa Bumi Etam menerima anggaran sekitar Rp10,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian digunakan untuk pengadaan 15 unit sepeda motor bagi ketua RT senilai Rp332 juta. Tapi dana itu tidak pernah sampai ke tujuan,” ujar Michael, Kamis (6/11/2025).
Penyelidikan kemudian menemukan bahwa dana tersebut telah dicairkan oleh J dan ditransfer ke rekening pribadinya. Tak hanya itu, tersangka juga menarik dana SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar Rp1,7 miliar lebih dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.
Dana Disalurkan ke Aplikasi Pengganda Uang
Dalam penyidikan, tersangka mengaku telah menyalurkan seluruh dana itu ke sejumlah aplikasi pengganda uang seperti Celcius Network dan Block Fi yang beredar secara ilegal. Ia tertarik karena dijanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Awalnya tersangka mengaku sempat mendapat keuntungan kecil, tapi akhirnya seluruh uang habis. Tidak ada yang tersisa,” ungkap Michael.
Penyidik mendapati, modus yang digunakan cukup rapi. Tersangka yang telah lama menjabat sebagai Kaur Keuangan memahami betul celah administratif dalam proses pencairan dana desa. Ia membuat dokumen pencairan fiktif, menirukan tanda tangan kepala desa, dan menggunakan cek palsu untuk menarik dana dari rekening kas desa.
“Dia menggunakan pengalamannya sebagai pejabat keuangan desa untuk menipu sistem. Pencairan dilakukan beberapa kali dalam jumlah besar, hingga akhirnya seluruh dana tersedot untuk kepentingan pribadi,” jelas Michael.
Dampak Langsung bagi Warga
Akibat ulah tersangka, sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Bumi Etam terhenti. Pengadaan motor untuk 15 ketua RT batal, dan beberapa proyek infrastruktur tidak dapat dilaksanakan karena dananya raib.
“Bisa dibilang, satu tahun anggaran ini lumpuh. Banyak kegiatan sosial dan infrastruktur yang seharusnya berjalan justru berhenti total,” ujar Michael.
Warga yang semula berharap dana desa bisa membantu peningkatan layanan publik kini justru kehilangan kepercayaan. Pemerintah desa sedang berupaya menyusun laporan pertanggungjawaban baru untuk melengkapi dokumen yang rusak akibat manipulasi tersangka.
30 Saksi Diperiksa, Dokumen Keuangan Disita
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Kejari Kutim telah memeriksa 30 saksi, terdiri dari perangkat desa, pejabat kecamatan, hingga dua orang ahli di bidang akuntansi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan pola penyalahgunaan yang sistematis, dimulai dari tahap perencanaan hingga realisasi anggaran.
“Hampir semua proses dikendalikan oleh tersangka sendiri. Ia memegang penuh akses ke rekening desa dan pencatatan transaksi,” kata Michael.
Penyidik juga telah menyita seluruh dokumen pembukuan dan arsip keuangan desa sebagai barang bukti. Selain itu, mereka tengah melakukan asset tracing untuk menelusuri kemungkinan adanya harta benda milik tersangka yang bisa disita guna menutupi kerugian negara.
“Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kalimantan Utara mencapai Rp2,113 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp341 juta berhasil dipulihkan. Sisanya masih dalam proses pelacakan aset,” ungkapnya.
Tersangka Ditahan, Ancaman 20 Tahun Penjara
Usai ditetapkan sebagai tersangka, J langsung ditahan di Rutan Polres Kutim untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 hingga 24 November 2025.
“Penahanan kami lakukan agar penyidikan berjalan lancar dan tidak ada potensi penghilangan barang bukti,” tegas Michael.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai nilai kerugian negara.
Peringatan bagi Aparat Desa
Kejari Kutim menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar berhati-hati dalam mengelola dana publik.
“Dana desa adalah amanah untuk masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan kewenangan,” tandas Michael.
Pihak kejaksaan juga mendorong pemerintah kabupaten untuk memperkuat sistem pengawasan dan audit internal di tingkat desa, agar setiap proses pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
(Redaksi)
















