Scroll untuk baca artikel
Pariwara

Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg Bikin Bingung, Pemerintah Ubah Keputusan dalam Waktu Tiga Hari

21
×

Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg Bikin Bingung, Pemerintah Ubah Keputusan dalam Waktu Tiga Hari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gas Melon (Istimewa)

Kaltimminutes.co – Langkah  Pemerintah Indonesia tampaknya dalam menentukan kebijakan distribusi elpiji 3 kg subsidi banyak membuat masyarakat bingung. Setelah mengeluarkan larangan pada 1 Februari 2025 yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg, keputusan tersebut berubah hanya tiga hari kemudian.

Pada Selasa (4/2/2025), pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong dan pengecer untuk menjual elpiji 3 kg, dengan ketentuan mereka harus menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Example 300x600

Keputusan yang berputar-putar ini semakin membingungkan masyarakat, yang sebelumnya berharap kebijakan baru bisa memberikan kepastian.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kontrol distribusi dan memastikan pasokan elpiji 3 kg sampai ke konsumen yang berhak.

“Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi,” ujar Heppy dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (4/2/2025).

Menurut data Pertamina, hampir 63 juta Nomor Induk Keluarga (NIK) terdaftar dalam sistem MAP, dengan 375.000 NIK di antaranya adalah pengecer. Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub-pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk dijual kembali kepada konsumen.

“Pasokan elpiji 3 kg dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” tambah Heppy.

Keputusan ini tercapai setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam. Dalam rapat tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat menegaskan pentingnya pembahasan terkait skema pengecer menjadi sub-pangkalan.

Sementara itu, Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, membenarkan adanya rapat tertutup yang dihadiri oleh tim internal Kementerian ESDM dan Pertamina.

“Iya betul (rapat tapi tertutup),” singkatnya kepada awak media.

Perubahan kebijakan yang cepat ini jelas menunjukkan ketidaktegasan pemerintah dalam merumuskan aturan yang jelas bagi distribusi elpiji 3 kg, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *