Hukrim

Kejati Kaltim Dalami Alur Dana Hibah Rp100 Miliar DBON: Semua Pihak Akan Dimintai Keterangan Termasuk Swasta

78
×

Kejati Kaltim Dalami Alur Dana Hibah Rp100 Miliar DBON: Semua Pihak Akan Dimintai Keterangan Termasuk Swasta

Sebarkan artikel ini
KEJATI KALTIM - Penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim terkait dugaan pidana korupsi dana hibah Rp100 miliar di Lembaga DBON. (IST)

Kaltimminutes.co – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Rp100 miliar dalam program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023 terus menunjukkan perkembangan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memastikan akan menelusuri seluruh alur penggunaan dana, termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa proses penyidikan yang saat ini berjalan merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dimulai sejak Mei 2023 lalu.

“Prosesnya dari penyelidikan, ditingkatkan ke penyidikan pada 23 Mei kemarin. Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan di kantor Dispora,” ungkap Toni saat diwawancarai, Rabu (28/5/2025).

Langkah awal penyidik dilakukan dengan menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin (26/5/2025), yang berlokasi di kompleks Stadion Kadrie Oening, Samarinda. Dari penggeledahan itu, tim mengamankan berbagai dokumen penting dan alat elektronik yang diyakini terkait dengan pengelolaan dana hibah.

Toni menyebut, proses berikutnya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yang meliputi berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan DBON.

“Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan. Tidak ada pengecualian apakah itu pejabat, ASN, pihak swasta, atau lainnya,” tegasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran jumlah dana hibah yang digelontorkan cukup besar. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023, Lembaga DBON mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp100 miliar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2023.

Dana tersebut dicairkan melalui Dispora dan selanjutnya disalurkan kepada sejumlah badan dan lembaga olahraga lainnya. Namun, dalam praktik pengelolaannya, diduga terdapat pelanggaran prosedural dan penyalahgunaan wewenang.

“Fokus kita saat ini adalah memastikan seluruh alur penyaluran dana itu terang benderang. Dokumen sudah dikumpulkan, dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Toni.

Toni menegaskan, Kejati Kaltim berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas. Ia memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan objektif dan profesional.

“Penyidik akan bekerja secara independen. Prinsipnya, siapa pun yang terlibat harus dimintai keterangan, tidak ada yang kebal hukum,” katanya.

Sebagai informasi, Lembaga DBON dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023, kemudian menerima dana hibah berdasarkan keputusan gubernur lain tiga hari setelahnya. Program ini digadang-gadang sebagai upaya strategis membenahi pembinaan olahraga di Kaltim, namun kini justru terseret dugaan korupsi.

Hingga kini, Kejati belum menetapkan tersangka. Namun, dengan telah masuknya proses penyidikan, publik menanti transparansi dan kejelasan arah penanganan kasus ini.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *