Kaltimminutes.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) tidak hanya hadir sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pembangunan desa. Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” dan bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada pengelola dana desa.
Hal itu tampak dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (18/6/2025), dengan fokus pada pencegahan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.
Kejati Kaltim melalui Bidang Intelijen menghadirkan dua narasumber andal, yakni Adief Swandaru (Kasi IV) dan Julius Michael Butarbutar (Kasi II), yang membahas prinsip transparansi, akuntabilitas, serta konsekuensi hukum dalam pengelolaan anggaran desa.
“Kami ingin desa-desa di Kaltim menjadi pionir dalam tata kelola keuangan yang bersih. Penerangan hukum ini menjadi langkah preventif agar perangkat desa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menjadikannya budaya dalam bekerja,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim PSSDA Kecamatan Penajam, Sukarno, S.Sos.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari perangkat desa se-Kecamatan Penajam. Diskusi yang berlangsung interaktif memperlihatkan tingginya minat serta kepedulian perangkat desa terhadap pentingnya pengelolaan anggaran yang bebas dari praktik menyimpang.
“Kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan. Para kepala desa perlu pendampingan hukum agar tidak terjebak dalam kesalahan administratif atau penyalahgunaan anggaran,” tuturnya.
Dengan pendekatan edukatif yang dilakukan secara langsung ke akar pemerintahan desa, Kejati Kaltim memperkuat posisi desa sebagai ujung tombak pelayanan publik yang bersih. Harapannya, kegiatan seperti ini menjadi bagian dari gerakan berkelanjutan membangun desa-desa antikorupsi di Kalimantan Timur.
(Redaksi)