Kaltimminutes.co, Samarinda — Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik yang akan membebaskan lahan yang diperlukan oleh Yayasan RS Islam Samarinda.
Hal ini disambut gembira Wali Kota Samarinda Andi Harun. Ia pertama-tama mengungkapkan mendapat penolakan dari Kepala BPKAD Provinsi Kaltim.
“Jawaban penolakan oleh Kepala BPKAD Provinsi Kaltim itu membuat kami terkejut, karena ini sama sekali tidak mengganggu bangunan Rumah Sakit, hanya sekitar 4 atau 5 meter lahan yang tidak terpakai dari rumah sakit itu. Hanya butuh pagarnya dimundurkan, tapi kok mendapat penolakan,” kata Wali Kota Andi Harun saat melakukan peninjauan di RS Islam Samarinda pada Kamis (1/11/2024).
Surat penolakan tersebut ditandatangani oleh Sekda dan diproses oleh BPKAD. Andi Harun melaporkan permasalahan ini kepada Pj Gubernur dengan harapan untuk memahami bahwa lahan yang dibutuhkan tidak akan mengganggu bangunan rumah sakit.
“Pj Gubernur pada awalnya belum tahu informasi tentang persoalan ini. Namun, tadi malam beliau mendapatkan informasi, dan secara prinsip sudah setuju lahan itu digunakan. Beliau bahkan berjanji untuk meninjau langsung lapangan,” jelasnya.
“Beliau setuju lahan tersebut digunakan. Kami hanya menunggu proses administrasi dari Pemerintah Provinsi yang akan diproses oleh Dokter Jaya selaku Kepala Dinas Kesehatan,” tambahnya.
Andi Harun menegaskan bahwa perkembangan ini sangat menggembirakan pihaknya bersama dengan jajaran Pemerintah Kota Samarinda dan seluruh masyarakat menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya, apresiasi setinggi-tingginya kepada Pj Gubernur atas kebijakan yang dilakukan hari ini.
Pembebasan lahan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam menjalankan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan umum. Walikota yakin bahwa keputusan Pj Gubernur akan mendapatkan sambutan antusias dan rasa gembira dari seluruh Pemerintah Kota Samarinda.
“Kita pastikan bahwa kebijakan beliau itu disambut antusias dan rasa gembira oleh Pemerintah Kota Samarinda karena kita bisa menjalankan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan umum dengan lancar,” pungkasnya.
(*)