Ragam

Kerap Jadi Penyebab Kebakaran, Pemkot Samarinda Larang Penjualan BBM Eceran

108
×

Kerap Jadi Penyebab Kebakaran, Pemkot Samarinda Larang Penjualan BBM Eceran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjualan BBM eceran dengan menggunakan mesin pertamini

Kaltimminutes.co, Samarinda – Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kerap kali mejadi keresahan masyarakat.

Bagaimana tidak, tak jarang penjualan BBM eceran ini mejadi sumber penyebab kabakaran bahkan hingga menelan korban jiwa.

Example 300x600

Terkita hal ini, Pemerintah Kota Samarinda pun tak tinggal dia dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur larangan penjualan BBM eceran termasuk Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Kota Tepian.

SK tersebut, dikeluarkan dengan Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, merupakan langkah tegas dari pemerintah setempat dalam menjaga keselamatan dan keamanan warga serta lingkungan.

SK tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada 30 April 2024.

Saat ditemui Andi Harun menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses kajian yang cukup panjang dan mempertimbangkan semua ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun kegiatan usaha Pertamini dilakukan oleh masyarakat, pemerintah tetap memprioritaskan keselamatan bersama serta menghindari potensi bahaya yang dapat mengancam nyawa dan lingkungan.

“Seperti yang pernah terjadi kebakaran akibat kegiatan Pertamini yang telah menelan korban jiwa maka dari itu ini merupakan langkah yang diambil juga sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko serupa di masa depan,” ungkap Andi Harun pada Jum’at (3/5/2024).

Pemerintah juga menyadari bahwa kebijakan ini dapat memengaruhi sejumlah pelaku usaha dan masyarakat yang terkait. Oleh karena itu, mereka akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum pemberlakuan secara penuh.

“Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Kami berharap para pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami tujuan dari pengaturan ini, yang pada akhirnya adalah demi kebaikan bersama,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat teknis untuk membahas langkah-langkah pelaksanaan dari surat keputusan tersebut. Setelah rapat tersebut dilaksanakan, mereka akan memberikan penjelasan kepada media mengenai detail pelaksanaannya.

“Kami akan menggelar rapat minggu depan untuk membahas teknis pelaksanaan dari keputusan Wali Kota. Penjelasan lengkap akan disampaikan kepada media setelah rapat tersebut selesai,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Kota Samarinda ini juga mengungkapkan harapannya bahwa semua pihak dapat bersikap bijaksana dalam menghadapi kebijakan ini. Kesadaran dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mengurangi risiko dan meningkatkan kualitas kehidupan bersama di Kota Samarinda.

“Saya berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, kita semua dapat menjaga keselamatan dan keamanan bersama,”pungkasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *