Home / Advertorial

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:03 WIB

Komisi I DPRD Kaltim RDP Bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu, Bahas Permohonan Enclave Izin HGU PT. Budi Duta Agromakmur

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu / Foto: IST

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu / Foto: IST

Kaltimminutes.co, Samarinda — Komisi I DPRD Kaltim mendengarkan keluhan yang disuarakan Aliansi Masyarakat Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim, Aliansi Masyarakat Loa Kulu menyampaikan permohonan enclave/penciutan izin Hak Guna Usaha atau HGU PT. Budi Duta Agromakmur di Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.

Diketahui RDP itu berlangsung di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10).

“Rapat ini kan diskusi tentang masalah permintaan rakyat untuk enclave HGU PT. Budi Duta Agromakmur ,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu ditemui usai RDP di Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10).

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Samarinda Sidak ke THM, Dipaksa Tutup Hingga Waktu yang Tidak Ditentukan

Baharuddin Demmu menyebut warga meminta sekitar 280 hektare lahan yang di enclave.

“Yang dimainta oleh rakyat itu disurat kurang lebih sekitar 280 hektare,” lanjut Baharuddin Demmu.

Ia mengatakan permintaan warga itu bukan tanpa asalan, sebab sejak izin HGU PT. Budi Duta Agromakmur  keluar, lahan tersebut sudah tidak pernah tergarap.

“Kenapa rakyat meminta, pertama adalah sejak izin keluar, informasi dari kepala desa bahwa mereka tidak pernah menggarap,” ujarnya.

Sehingga kata dia, lahan tersbut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar.

Baharuddin Demmu juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemangilan terhadap PT. Budi Duta Agromakmur  untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga :  Gelar Aqiqahan untuk Cucu Pertamanya, Wali Kota Andi Harun Sebut Suasana Keluarga Lebih Berwarna Lagi

“Banyak hal yang harus PT. Budi Duta Agromakmur klarifikasi menyangkut perlakuan terhadap masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” bebernya.

Ia menyatakan dalam pesoalan ini, yang menarik dari penyataan warga adalah Bukan rakyat yang menguasai  HGU PT. Budi Duta Agromakmur tetapi pihak perusahaan lah yang menguasai lahannya rakyat.

“Rakyat jauh lebih lama, turun temurun tinggal di wilayah itu, baru tahun 1981 ada izin PT. Budi Duta Agromakmur, dan catatan rakyat bahwa mereka juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi lahan,” pungkasnya.

(Advertorial)

Share :

Berita Terkait

Advertorial

Cegah Kasus Aborsi Terulang di Kota Tepian, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Gencarkan Edukasi ke Anak Muda

Advertorial

Singkronisasi Reperda RTRW, Pansus DPRD Kaltim Jadwalkan Keliling Kabupaten/Kota

Advertorial

Tak Mau Lengah, Pemkot Samarinda Gencarkan Vaksinasi Booster untuk ASN

Advertorial

Tambang Batu Bara hingga Perumahan Jadi Penyebab Banjir, DPRD Samarinda Dorong Dinas Terkait Lakukan Pengawasan

Advertorial

Di Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Wali Kota Andi Harun Sampaikan Pentingnya Memahami Pancasila

Advertorial

Pemda Diminta Percepat PBG, Wali Kota Andi Harun Targetkan Perkada RDTR Rampung Bulan Depan

Advertorial

DPRD Kaltim Beri Dukungan Rencana Alih Fungsi Kantor Dispora Lama Jadi Museum, Bakal Jadi Destinasi Wisata

Advertorial

Maraknya Judi Online Dikhawatirkan Menyasar Anak-anak, DPRD Samarinda Minta Orang Tua Perketat Pengawasan