Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Advertorial

Komisi I DPRD Kaltim RDP Bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu, Bahas Permohonan Enclave Izin HGU PT. Budi Duta Agromakmur

61
×

Komisi I DPRD Kaltim RDP Bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu, Bahas Permohonan Enclave Izin HGU PT. Budi Duta Agromakmur

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu / Foto: IST

Kaltimminutes.co, Samarinda — Komisi I DPRD Kaltim mendengarkan keluhan yang disuarakan Aliansi Masyarakat Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim, Aliansi Masyarakat Loa Kulu menyampaikan permohonan enclave/penciutan izin Hak Guna Usaha atau HGU PT. Budi Duta Agromakmur di Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.

Example 300x600

Diketahui RDP itu berlangsung di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10).

“Rapat ini kan diskusi tentang masalah permintaan rakyat untuk enclave HGU PT. Budi Duta Agromakmur ,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu ditemui usai RDP di Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10).

Baharuddin Demmu menyebut warga meminta sekitar 280 hektare lahan yang di enclave.

“Yang dimainta oleh rakyat itu disurat kurang lebih sekitar 280 hektare,” lanjut Baharuddin Demmu.

Ia mengatakan permintaan warga itu bukan tanpa asalan, sebab sejak izin HGU PT. Budi Duta Agromakmur  keluar, lahan tersebut sudah tidak pernah tergarap.

“Kenapa rakyat meminta, pertama adalah sejak izin keluar, informasi dari kepala desa bahwa mereka tidak pernah menggarap,” ujarnya.

Sehingga kata dia, lahan tersbut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar.

Baharuddin Demmu juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemangilan terhadap PT. Budi Duta Agromakmur  untuk memberikan klarifikasi.

“Banyak hal yang harus PT. Budi Duta Agromakmur klarifikasi menyangkut perlakuan terhadap masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” bebernya.

Ia menyatakan dalam pesoalan ini, yang menarik dari penyataan warga adalah Bukan rakyat yang menguasai  HGU PT. Budi Duta Agromakmur tetapi pihak perusahaan lah yang menguasai lahannya rakyat.

“Rakyat jauh lebih lama, turun temurun tinggal di wilayah itu, baru tahun 1981 ada izin PT. Budi Duta Agromakmur, dan catatan rakyat bahwa mereka juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi lahan,” pungkasnya.

(Advertorial)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *