Kaltimminutes.co, Samarinda — Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPKAD Provinsi Kaltim pada Selasa (10/10/2023).
RDP yang dilaksakan di Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim itu membahas terkait dengan status aset Pemprov Kaltim di Komplek Mal Lembuswana Samarinda dan Komplek Pergudangan yang ada di Jalan Ir Sutami Kota Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono ditemui usai RDP mengatakan, terkait status aset Mal Lembuswana itu ada perjanjian build operate transfer(BOT) dengan pihak ketiga.
Lanjut Listiyono mengatakan perjanjian kerja sama itu akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.
“Kalau bicara soal Mal Lembuswana itu akan ada perjanjian BOT dengan pihak ketiga, pembangunan selama 30 tahun dan berakhir di 2026,” kata Nidya Listiyono Selasa (10/10/2023).
Pria yang akrab disapa Tio itu mengatakan, setelah kerja sama itu berakhir maka harus dikembalikan ke Pemprov dulu sebelum nantinya diputuskan untuk diperpanjang atau tidak.
“Nanti setelah itu apakah kemudian diperpanjang atau tidak diperpanjang tetapi sistemnya itu harus dikembalikan dulu ke Pemprov,” ujar Tio.
“Nanti kalau kemudian dikerjasamakan lagi yah kita lihat nanti. Tentu ada mekanisme Appraisal, menanisme harga pasaran,” lanjutnya.
Sementara terkait dengan Komplek Pergudangan Jalan Ir Sutami Kota Samarinda, pihaknya meminta agar segera diinventarisasi.
“Pergudangan kami minta untuk segera diinventarisasi, kemudian rasionalisasi sewa dan sebagainya,” pungkasnya.
(Advertorial)