Scroll untuk baca artikel
Ragam

Komisi III DPRD Kaltim Setuju Wacana Gubernur Tak Perbanjang IUP Di IKN

107
×

Komisi III DPRD Kaltim Setuju Wacana Gubernur Tak Perbanjang IUP Di IKN

Sebarkan artikel ini

Kaltimminutes.co, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim turut memberikan komentar terkait rencana Gubernur Kaltim, tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi  Ibu Kota Negara (IKN), seluas 42 ribu hektare.

Diketahui, total IUP yang menjadi sasaran Pemprov Kaltim sebanyak 66 IUP dan 2 PKP2B.

Example 300x600

Menanggapi hal tersebut, Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim menerangkan, demi mensukseskan pemindahan dan pembangunan ibu kota negara (IKN) di PPU dan Kukar, mestinya Pemprov Kaltim wajib membersihkan lokasi tersebut dari izin pertambangan.

Tidak hanya menyasar kepada IUP yang masanya sudah habis, Ketua DPW PKB Kaltim inipun menyarankan Pemprov Kaltim mencabut seluruh izin yang ada di IKN.

Namun dengan catatan bila berdampak langsung terhadap pembangunan IKN. Bila tidak berdampak, Syafruddin  menganggap hal tersebut tidak menjadi masalah.

“Kalau IUP yang masih aktif, dilihat dulu berdampak gak bagi IKN, kalau tidak terlalu berdampak  ya gak apa-apa, sambil mereka beraktivitas. Bisa berjalan bersamaan dengan proses pembangunan IKN,” kata Udin, sapaan akrabnya, dikonfirmasi Rabu (19/2/2020).

“Tapi kalau berdampak langsung, meski izinnya masih aktif, mestinya izinnya dicabut,” sambungnya.

Selain melihat berdampak atau tidak, Udin juga menerangkan Pemprov Kaltim harus melihat juga kategori izin yang dipegang oleh perusahaan tambang tersebu.

Bila izin tersebut masih tahap eksplorasi dan eksploitasi, bisa diambil langkah mencabut izinnya. Berbeda halnya bila sudah masuk tahapan produksi.

“Kan harus diklasifikasilkan dulu, itu IUP yang aktif apa dulu, apakah sudah produksi, eksplorasi, atau eksploitasi. Tinggal dilihat kategorinya, kalau memang kategorinya itu misalnya belum produksi, sebaiknya pemprov ambil langkah sebelum produksi,” paparnya.

Dalam hal ini, Dinas ESDM Kaltim diminta berperan aktif dalam memberivikasi izin aktif yang ada di lokasi IKN. Terlebih bila pemegang IUP, dokumennya belum clean n clear, memiliki potensi besar untuk dicabut.

“Apa lagi bila dokumennya itu belum CnC, itu kan harus diverifikasi ulang terhadap IUP  aktif di lokasi IKN. Dinas ESDM Kaltim harus aktif di sini, mengidentifikasi IUP-IUP yang aktif ini,” pungkas Udin. (rkm//)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *