SOROTMATA.ID — Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat finalisasi Draft Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dalam rapat finalisasi draft perda ini dilakukan DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindaungan Anak (DKP3A) Kaltim pada Kamis (2/11/2023).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengatakan perlu komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan agar pelaksanaan pengarustamaan gender ini lebih aktif dan efesien.
Puji mengatakan dalam rapat tersebut, pihaknya bersama instansi terkiat membuka kembali subtansi pasal demi pasal
“Namanya finalisasi, jadi kita membuka kembali konsederan hingga subtansi pasal demi pasal,” kata Puji.
Dari hasil pertemuan, ada beberapa masukan yang perlu diakomodir, seperti penysunan perda yang harus mengacu pada peraturan yang labih tinggi, dan diurutkan berdasarkan aturan terlama. Sehingga memudahkan dalam penyusunan ketika ada perubahan.
Selain itu, mengoreksi kembali subtansi, batang tubuh, hingga pasal demi pasal. Baik dari subtansi yang pokok, maupun dalam penulisannya.
“Karena memang ada beberapa perbedaan sudut pandang, baik dari konteks hukumnya, maupun dari sudut pandang masing-masing instansi,” terang perempuan yang akrab disapa Puji ini.
Meski demikian, Politisi Demokrat ini meyakini, kebutuhan dan responsif gender telah diakomodir dalam draft perda.
“Jadi rapat finaslisasi ini hanya penyempuranaan dan penempatan pada pasal per pasal. Selain itu, perundang-undanga maupun kalimat-kalimat yang sudah pernah diuraikan secara pokok, harus diuraikan secara detailnya lagi,” pungkasnya.
(Advertorial)