Kaltimminutes.co, Samarinda – Izin kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan berakhir tahun 2021 mendatang.
Sesuai peraturan, perpanjangan izin harus dilakukan satu tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Dikonfirmasi Kaltimminutes, General Manager External Affairs and Sustainable Development (GM ESD) PT KPC, Wawan Setiawan mengaku pihak perusahaan belum mengajukan permohonan perpanjangan izin.
“Kita menunggu saja perubahan undang-undang minerba yang baru seperti apa. Dan sampai sekarang kita belum mengajukan permohonan perpanjangan,” ungkap Wawan Setiawan, Senin (3/2/2020) kemarin.
Ditanya terkait kapan akan mengajukan permohonan perpanjangan, pria berkaca mata ini mengaku bulan Februari ini pihaknya akan mengajukan permohonan.
“Saat ini sedang kita bahas, mungkin ya bulan ini atau bulan depan (Maret), pembahasannya sudah ada,” lanjutnya.
Terkait tuntutan sejumlah pihak masyarakat yang ingin diakomodir dalam kegiatan ekstraksi PT KPC sebelum kontrak karya diperpanjang, Wawan menjawab secara diplomatis.
“Wajar aja, ikuti saja prosedurnya,” pungkasnya. (rkm//)