Scroll untuk baca artikel
Ragam

Kontrak Berakhir 2021, PT KPC Belum Ajukan Perpanjangan Izin

245
×

Kontrak Berakhir 2021, PT KPC Belum Ajukan Perpanjangan Izin

Sebarkan artikel ini

Kaltimminutes.co, Samarinda – Izin kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan berakhir tahun 2021 mendatang.

Sesuai peraturan, perpanjangan izin harus dilakukan satu tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Example 300x600

Dikonfirmasi Kaltimminutes, General Manager External Affairs and Sustainable Development (GM ESD) PT KPC, Wawan Setiawan mengaku pihak perusahaan belum mengajukan permohonan perpanjangan izin.

“Kita menunggu saja perubahan undang-undang minerba yang baru seperti apa. Dan sampai sekarang kita belum mengajukan permohonan perpanjangan,” ungkap Wawan Setiawan, Senin (3/2/2020) kemarin.

Ditanya terkait kapan akan mengajukan permohonan perpanjangan, pria berkaca mata ini mengaku bulan Februari ini pihaknya akan mengajukan permohonan.

“Saat ini sedang kita bahas, mungkin ya bulan ini atau bulan depan (Maret), pembahasannya sudah ada,” lanjutnya.

Terkait tuntutan sejumlah pihak masyarakat yang ingin diakomodir dalam kegiatan ekstraksi PT KPC sebelum kontrak karya diperpanjang, Wawan menjawab secara diplomatis.

“Wajar aja, ikuti saja prosedurnya,” pungkasnya. (rkm//)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *