Kaltimminutes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan ini untuk mendalami perannya sebagai eks komisaris bank daerah saat menjabat kepala daerah.
“Posisi kepala daerah strategis di BUMD. Pemeriksaan penting untuk memperjelas kebijakan dan aliran dana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (23/4/2025).
Sebelumnya, rumah Ridwan Kamil di Bandung telah digeledah pada 10 Maret 2025. Dari situ, penyidik menyita kendaraan dan perangkat elektronik yang kini tengah dianalisis.
Asep menambahkan, pemanggilan RK dilakukan usai KPK merampungkan proses ekstraksi data digital dari barang bukti yang disita.
“Kami tunggu hasil analisis. Pemeriksaan dijadwalkan setelah itu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK beberapa kali menyatakan bahwa Ridwan Kamil bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Tetapi, waktu pemeriksannya belum bisa ditentukan. Terbaru, KPK sempat menyebut bahwa Ridwan Kamil bakal diperiksa terakhir.Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
(Redaksi)