Kaltimminutes.co – Kasus dugaan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe masih diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mabes Polri mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK unutk mengusut kasus tersebut.
“Hakikatnya Polri senantiasa memberikan bantuan apabila dibutuhkan oleh instansi terkait,” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).
Diketahui sebelumnya lembaga antirasuah telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi.
Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangkan, namun hingga kini KPK belum berhasil menangkap Lukas.
Akan tetapi hal itu masih belum dilakukan karena banyak warga yang berkumpul di kediaman Lukas di Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe masih melihat perkembangan situasi yang ada.
Marwata menuturkan pihaknya juga tak ingin memaksakan penjemputan paksa Enembe karena situasi di Papua tengah tidak kondusif. (*)