Kaltimminutes.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam mengusut kasus ini, KPK membuka peluang memanggil keluarga Syahrul Yasin Limpo untuk melengkapi berkas perkara.
Hal ini sebagaiaman disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia mengatakan, langkah tersebut dalam rangka menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Kebutuhannya nanti ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-asetnya, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2) petang.
Lebih lanjut, Ali mengatakan pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi sangat penting dilakukan.
Oleh karena itu, terang dia, tim penyidik masih terus berupaya menuntaskan pekerjaan tersebut.
“Prinsipnya kan TPPU itu ketika dia diduga menerima uang hasil korupsi sebagai predicat crime-nya, dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli, dan seterusnya, itu akan kami dalami,” terang Ali.
Sebelum ini, KPK sudah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anak SYL yang bernama Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita Syahrul Putri.
Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada Kamis, 1 Februari 2024, KPK telah menyita rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK sudah memasang plang sita di rumah tersebut sebagai bentuk pengumuman supaya pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset dimaksud.
(*)