Kaltimminutes.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dengan memanggil enam Camat kota Bekasi untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan enam camat tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/4/2022).
“Hari ini, tim penyidik memeriksa enam camat di Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE,” kata Ali Fikri
Enam Camat di Kota Bekasi yang diperiksa KPK adalah Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.
Tak hanya enam camat, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi lain yakni, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi, aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Alu Fikri pada Senin (4/4/2022) tadi setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan TPPU dari pria yang karib disapa Pepen itu
“Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” kata Ali Fikri kepada wartawan.
Ali menyebutkan Pepen diduga mencuci uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam waktu dekat, KPK akan melengkapi bukti-bukti yang menjerat Pepen.
“Dari serangkaian perbuatan Tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ucap Ali.
(*)