Home / Hukrim

Selasa, 5 April 2022 - 17:00 WIB

KPK Dalami Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, Enam Camat di Kota Bekasi Bakal Diperiksa sebagai Saksi

Gedung KPK / pontas.id

Gedung KPK / pontas.id

Kaltimminutes.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dengan memanggil enam Camat kota Bekasi untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan enam camat tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/4/2022).

“Hari ini, tim penyidik memeriksa enam camat di Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE,” kata Ali Fikri

Enam Camat di Kota Bekasi yang diperiksa KPK adalah Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.

Baca Juga :  Dua Bulan Lebih Covid-19 Mewabah di Kaltim, 500 Miliar Anggaran Penanganan Corona Belum Seluruhnya Terserap, Jadi Catatan DPRD Kaltim

Tak hanya enam camat, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi lain yakni, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi, aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Alu Fikri pada Senin (4/4/2022) tadi setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan TPPU dari pria yang karib disapa Pepen itu

Baca Juga :  Kasus Pria Bunuh Iparnya di Samarinda, Palaku Dijerat Pasal Berlapis

“Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” kata Ali Fikri kepada wartawan.

Ali menyebutkan Pepen diduga mencuci uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam waktu dekat, KPK akan melengkapi bukti-bukti yang menjerat Pepen.

“Dari serangkaian perbuatan Tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ucap Ali.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

THM Amore Pub and Karaoke Samarinda Disegel, Ini Penyebabnya

Hukrim

Dua Metode Penghitungan Suara Pilwali Balikpapan, KPU Gunakan Aplikasi Si Rekap dan Hitung Manual

Hukrim

Ban Mobil Seorang Pria di Samarinda Hilang, Dikira Ditindak Petugas Dishub, Ternyata?

Hukrim

Demi Wanita Lain, Kopda Muslimin Sewa Pembunuh Bayaran Rp 120 Juta untuk Tembak Istri

Hukrim

Gelapkan 9,7 Ton Pupuk Pertanian, 4 Pekerja Sawit Diamankan Polsek Derawan 

Hukrim

Pelapor dan Terlapor Kasus Dugaan Cek Kosong Masih Menanti Langkah Lanjutan Polisi

Hukrim

Nekat Lakukan Jambret di Samarinda, Seorang Pria Dibekuk Pihak Kepolisian

Hukrim

Seorang Pria Nekat Konsumsi Narkoba di Poskamling, Kini Mendekam di Kurungan Besi