Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukrim

KPK Dalami Peran Pengepul Dana Jatah Preman Rp7 Miliar di Kasus Gubernur Riau

57
×

KPK Dalami Peran Pengepul Dana Jatah Preman Rp7 Miliar di Kasus Gubernur Riau

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto:Ist

Kaltimminutes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus jatah preman yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Lembaga antirasuah itu menilai, peran Ferry sebagai pengepul dana setoran masih perlu pendalaman, terutama terkait dugaan aliran uang yang diterima secara pribadi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik tengah menganalisis bukti-bukti mengenai keterlibatan Ferry dalam mengumpulkan dan menyalurkan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP.

“Kami masih mendalami peran saudara FRY (Ferry Yunanda), termasuk apakah ada aliran uang yang memperkaya dirinya. Analisis ini akan menentukan status hukumnya ke depan,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/11/2025).

Menurut Budi, Ferry diketahui diminta oleh Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan, untuk menjadi pengepul dana dari para kepala UPT di enam wilayah kerja. Uang tersebut kemudian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

“Peran-peran dari pihak-pihak yang tercapture dalam skema dugaan pemerasan ini sedang kami dalami secara menyeluruh,” ujar Budi menambahkan.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025). OTT ini mengungkap praktik pungutan yang disebut sebagai jatah preman di kalangan pejabat Dinas PUPR PKPP Riau.

Dalam pemeriksaan, KPK menemukan adanya kesepakatan antara pejabat Dinas PUPR dan Gubernur Abdul Wahid terkait pemberian fee sebesar 5 persen dari nilai kegiatan proyek, dengan total sekitar Rp7 miliar.

“Fee sebesar 5 persen tersebut disepakati untuk diserahkan kepada saudara AW (Abdul Wahid) melalui perantara,” jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan resmi, Rabu (5/11/2025).

Setelah pertemuan antara Sekdis Ferry Yunanda dan enam kepala UPT, laporan disampaikan kepada Kadis PUPR Arief Setiawan yang kemudian menyetujui pengumpulan dana. Dari kesepakatan itu, terkumpul sekitar Rp4,05 miliar dari total permintaan Rp7 miliar uang yang diserahkan secara bertahap dari Juni hingga November 2025.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif), Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau). Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung 4-23 November 2025.

“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Johanis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Peran Ferry Yunanda menjadi sorotan publik karena dirinya diduga menjadi titik penghubung antara para pejabat bawah dengan Gubernur Riau. Dalam beberapa dokumen yang disita penyidik, nama Ferry muncul sebagai penerima laporan dan pengatur jadwal setoran dana.

Namun, KPK menegaskan bahwa belum cukup bukti untuk menyimpulkan apakah Ferry menerima bagian dari uang tersebut.

“Kami bekerja berdasarkan prinsip due process of law. Artinya, penetapan tersangka harus melalui kecukupan alat bukti, bukan sekadar dugaan,” tegas Budi Prasetyo.

Menurut sumber internal di Pemprov Riau, Ferry dikenal sebagai pejabat yang mengkoordinasikan komunikasi antar-UPT. 

“Dia seperti penghubung, bukan pengambil keputusan,” kata salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini telah mengguncang struktur birokrasi di lingkungan Pemprov Riau. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) Gubernur untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Sementara itu, sejumlah partai politik pengusung Abdul Wahid mulai melakukan evaluasi internal. Anggota DPRD Riau, Hendri Sitorus, mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.

“Skandal seperti ini memperburuk citra birokrasi daerah. Kami mendukung penuh KPK agar kasus ini dibuka secara transparan,” ujarnya.

KPK menegaskan akan menelusuri semua pihak yang diduga terlibat dalam skema pemerasan tersebut. Selain menelusuri aliran dana, lembaga ini juga mendalami dugaan penggunaan uang hasil setoran untuk kepentingan pribadi atau politik.

“Fokus kami tidak hanya pada pelaku utama, tetapi juga pada seluruh jaringan yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan uang,” kata Budi.

KPK juga berencana memeriksa sejumlah pihak lain dari kalangan ASN dan rekanan proyek yang diduga ikut menyiapkan dana fee.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi akibat penyalahgunaan jabatan. Para pengamat menilai, praktik jatah preman mencerminkan lemahnya pengawasan dan kultur birokrasi yang masih berorientasi pada setoran, bukan pelayanan publik.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600