Kaltimminutes.co, Balikpapan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa tahun terakhir terus menyoroti sektor pertambangan di Kaltim.
Beberapa program dilakukan KPK, termasuk melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan di Kalimantan Timur.
Dalam agenda ini, KPK mendorong Kepala Kantor Wilayah Pajak Kaltim dan Kaltara, untuk melakukan penagihan piutang pajak tambang terhadap pelaku usaha terkait.
Dari data KPK, sepanjang tahun 2019 komisi anti rasuah ini telah mendampingi proses penagihan tunggakan pajak pertambangan di Kaltim, senilai Rp 1,3 triliun. Tagihan ini terdiri atas tagihan pajak di sektor mineral dan batu bara (minerba) sebesar Rp 879 miliar dan dari sektor minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp 421,6 miliar.
“Pengawasan pajak harus lebih berani dan maju ke depannya. Yang lebih penting dalam penanganan pelanggar pajak bukan semata sanksi penjara, tapi pengenaan denda yang lebih besar dari jumlah pelanggaran pajak,” ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dikonfirmasi di Kantor DJP Kalimantan Timur dan Utara, Kamis (12/3/2020).
Dalam pertemuan tersebut Nawawi juga memantau langsung kemajuan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerimaan pajak pertambangan.
Merespon pesan Wakil Ketua KPK, Kepala Kantor Pajak Wilayah Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan bersama jajaran dan segenap mitra pemangku kepentingan di Kaltim.
“Kami menemukan beberapa wajib pajak sedang turun usahanya. Kerja sama penanganan pajak dengan bea cukai dan ESDM telah berjalan baik. Kami selalu diikutsertakan dalam rapat perencanaan biaya dari tiap-tiap perusahaan yang ada di wilayah kami, sehingga sejak awal sudah diketahui potensi dari wajib pajak,” kata Samon. (rkm//)