Scroll untuk baca artikel
Ragam

KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila, 11 Mobil Diamankan Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

60
×

KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila, 11 Mobil Diamankan Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno yang kediamannya digeledah Penyidik KPK terkait kasus gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari. (IST)

Kaltimminutes.co -Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali memasuki babak baru.

Teranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025), KPK menyita 11 mobil yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Example 300x600

“Benar, kami melakukan penggeledahan di rumah Saudara JS di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terkait dengan perkara TPPU Rita Widyasari,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Menurut Tessa, selain 11 kendaraan roda empat, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, dokumen-dokumen penting, serta barang bukti elektronik yang kini tengah diproses lebih lanjut.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap aliran dana hasil tindak pidana yang melibatkan Rita Widyasari.

Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno ini menambah daftar panjang investigasi KPK terhadap kasus yang melibatkan mantan bupati tersebut.

Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politisi NasDem Ahmad Ali, yang menghasilkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, tas, dan jam tangan mewah.

KPK terus mengejar aset-aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dalam penyidikan ini, total sudah ada 91 kendaraan yang disita, 5 bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah yang merupakan bagian dari barang bukti.

Aset-aset ini kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk pemeliharaan lebih lanjut.

Lembaga antirasuah menduga bahwa Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait dengan sektor pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton. Diduga, ia menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut dengan berbagai cara, sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Sejumlah saksi telah diperiksa, dan KPK juga tengah mendalami sumber dana pembelian kendaraan-kendaraan mewah yang disita sebelumnya. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, terkait dengan aliran dana yang digunakan untuk membeli ratusan mobil.

Rita Widyasari telah dihukum 10 tahun penjara setelah divonis terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar terkait sejumlah proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ia juga dikenakan denda Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Saat ini, Rita menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, sementara kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan dirinya terus berkembang.

KPK berkomitmen untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara melalui program asset recovery. Semua aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini akan dirampas dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara jika terbukti bersalah.

(tim redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *