Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

59
×

KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Kaltimminutes.co — Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang telah divonis 4 tahun penjara kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Example 300x600

Dalam kasu ini Yana Mulyana dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek tersebut.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan Tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1).

Ali menjelaskan vonis terhadap Yana dkk telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap lantaran tak ada upaya hukum banding yang diajukan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Yana jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Dua orang lain yang turut dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin adalah Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Keduanya adalah pejabat Dishub Pemkot Bandung.

Dadang divonis 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.

Sementara Khairur divonis pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, $Sin187, RM2.811 dan WON950.000.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *