Kaltimminutes.co — Jabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan disurati Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK).
KPK akan memintah AHY untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan surat itu akan dikirim dalam waktu dekat.
“Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,” kata Pahala, Kamis (22/2).
Pahala menjelaskan hal itu mengacu pada Peraturan KPK No.02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pahala menyebut batas pelaporan adalah tiga bulan setelah AHY dilantik.
“Bagi pejabat yang baru dilantik maka batas waktu Pelaporan Khusus Awal Menjabat adalah tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya AHY dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto yang diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Ini adalah pertama kalinya AHY masuk ke jajaran eksekutif di pemerintahan. AHY sebelumnya belum pernah juga menjabat sebagai pejabat publik baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
(*)