Kaltimminutes.co — Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terus didalami.
Dalam mengusut kasusu ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nurlina Burhanuddin dan Kamariah yang diketahui keluarga Andhi Pramono.
Diketahui, Nurlina merupakan istri Andhi, sedangkan Kamariah adalah mertua Andhi.
Melalui keduanya, Lembaga Antirasuah ini mengusut soal aset yang dimiliki Andhi Pramono.
Aset dimaksud diduga berkaitan dengan tindak pidana yang saat ini tengah diproses oleh KPK.
“Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang salah satunya berada di Batam,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Materi itu juga didalami tim penyidik KPK melalui lima orang saksi lainnya dari unsur swasta yaitu Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, Ferdi Ahmad, dan Sepryanto.
Selain soal aset, para saksi juga diminta menjelaskan aliran dana terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi.
“Selain itu dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal-usul kepemilikannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan sejatinya terdapat satu saksi lagi yang dimintai keterangan, yakni atas nama Nova Adi Afianto (wiraswasta), namun tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwal ulang.
“Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima terkait alamat kediaman saksi yang berada di Ruko City Garden Blok A No. 11 kosong. Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” pungkasnya.
(*)