Kaltimminutes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan, kali ini menyasar rumah pribadi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai NasDem, Ahmad Ali.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti.
“Ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Namun, Tessa enggan merinci jumlah uang yang disita, begitu juga dengan merek tas dan jam yang ditemukan. Hal ini dilakukan karena pihaknya masih menunggu rilis resmi dari penyidik terkait barang bukti yang disita.
Menurut Tessa, penggeledahan ini dilakukan karena adanya keterkaitan Ahmad Ali dengan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Ia menegaskan bahwa dasar dari penggeledahan ini adalah surat perintah penyidikan terkait tindak pidana korupsi, lebih tepatnya gratifikasi.
Rumah yang digeledah KPK berlokasi di Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebelumnya, Ahmad Ali juga sudah diperiksa oleh pihak KPK dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Ali terkait dengan perkara TPPU yang melibatkan Rita Widyasari.
“Perkara TPPU tersangka Rita W,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo pada hari yang sama.
Dengan adanya penggeledahan ini, KPK semakin gencar melakukan penyelidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat daerah. Investigasi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik maupun individu lainnya.
(Redaksi)