Kaltimminutes.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan bantuan hukum untuk kepada Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan.
Sebagaiamana diketahui saat ini Firli Bahuri sedang tersandung kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan alasan tak memberikan bantuan hukum untuk Firli.
Alex mengatakan KPK hanya memberikan dukungan dokumen untuk kepentingan Firli.
Demikian disampaikan Alex saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
“Apakah saudara mengetahui pemohon ini [Firli Bahuri] mendapatkan bantuan hukum dari lembaga KPK itu sendiri?” tanya Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
“Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan memfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,” jawab Alex.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menilai tidak etis kalau KPK membela tersangka kasus dugaan korupsi.
“Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela tersangka korupsi. Jadi, waktu itu disimpulkan seperti itu,” ucap Alex.
“Kami tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau [Firli Bahuri],” ujarnya.
Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
(*)