Home / Hukrim

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:41 WIB

KPK Tanggapi Soal Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe Menolak Jadi Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / HO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / HO

Kaltimminutes.co – Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Lukas Enembe.

Hal ini disampaikan oleh  tim kuasa hukum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/10).

“Inti kedatangan untuk menyampaikan surat bahwa Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi,” ujar tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.

Tim kuasa hukum datang ke KPK untuk menyerahkan surat penolakan atau pengunduran diri Yulice dan Bona sebagai saksi.

Baca Juga :  Soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan, KPK Klaim Sudah Sesuai Aturan

Hal tersbut lantas mendapatkan tanggapan dari KPK.

KPK mengatakan Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe diperbolehkan secara hukum menolak menjadi saksi bagi Lukas Enembe.

Kendati demikian penolakan tersebut harus disampaikan di hadapan tim penyidik lembaga antirasuah.

Atas dasar itu, KPK meminta Astract Bona dan Yulce Wenda memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Baca Juga :  Gunakan Obat Tidur, Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri

Menurut Ali, penolakan tersebut keliru. Lagipula, Ali menegaskan para saksi tak harus didampingi luasa hukum saat pemeriksaan.

“Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum,” kata Ali.

Ali menyebut, tim penyidik akan mempertimbangkan upaya hukum lain agar dapat menghadirkan anak dan istri Lukas Enembe. Namun apabila keduanya sukarela hadiri pemeriksaan, maka upaya hukum itu akan diurungkan tim penyidik.

“Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” kata Ali. (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Selundupkan Narkoba dengan Modus Antar Makanan, Pengunjung Lapas Samarinda Diamankan Petugas

Hukrim

Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Polisi Tahan Bripda Randy

Hukrim

Lagi Asik Nunggu Pelanggan, Pria di Samarinda Diciduk Polisi Diduga Edarkan Ekstasi

Hukrim

Kasus Peredaran Ganja Asal Aceh, Polisi Dalami Sebaran dan Komunitas Marijuana

Hukrim

Dijebak Petugas, Seorang Pria di Samarinda Dibekuk Saat Transaksi Narkoba

Hukrim

Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen, Aktor Aliff Alli Ditahan Polisi

Hukrim

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Samarinda Diciduk Polisi

Hukrim

Kasus Kaburnya 11 Tahanan Polresta Balikpapan, Polisi Amankan Seorang Perempuan Diduga Penyelundup Gergaji Besi