Kaltimminutes.co – Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Lukas Enembe.
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/10).
“Inti kedatangan untuk menyampaikan surat bahwa Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi,” ujar tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.
Tim kuasa hukum datang ke KPK untuk menyerahkan surat penolakan atau pengunduran diri Yulice dan Bona sebagai saksi.
Hal tersbut lantas mendapatkan tanggapan dari KPK.
KPK mengatakan Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe diperbolehkan secara hukum menolak menjadi saksi bagi Lukas Enembe.
Kendati demikian penolakan tersebut harus disampaikan di hadapan tim penyidik lembaga antirasuah.
Atas dasar itu, KPK meminta Astract Bona dan Yulce Wenda memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
“Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Menurut Ali, penolakan tersebut keliru. Lagipula, Ali menegaskan para saksi tak harus didampingi luasa hukum saat pemeriksaan.
“Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum,” kata Ali.
Ali menyebut, tim penyidik akan mempertimbangkan upaya hukum lain agar dapat menghadirkan anak dan istri Lukas Enembe. Namun apabila keduanya sukarela hadiri pemeriksaan, maka upaya hukum itu akan diurungkan tim penyidik.
“Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” kata Ali. (*)