Kaltimminutes.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur, yakni berinisial AFI, DDWT dan ROC.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kota Samarinda Jalan Sei Barito yang merupakan rumah pribadi salah satu mantan gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI).
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Tessa enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu. Sebab, kata dia, penyidikannya masih berproses hingga saat ini.
Tessa menyebut pihaknya telah melayangkan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut. Ketiganya dicekal buntut dugaan kasus korupsi yang tengah ditelisik lembaga antirasuah itu.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ujar Tessa.
Pencegahan, kata Tessa sengaja dilakukan karena para pihak terkait dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” imbuh Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 24 September 2024.
“Betul. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
(Redaksi)