Kaltimminutes.co, Samarinda — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memeberikan tanggapan terkait dengan penyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pejabat negara seperti presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye dan berpihak dalam pemilihan presiden.
Seperti yang disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, merujuk pada ketentuan Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 yang telah diundangkan pada 15 Agustus 2017.
“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” tutur Idham.
Berdasarkan aturan ini, presiden dan pejabat negara lainnya diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilu asalkan mereka tidak menggunakan fasilitas negara yang diperoleh dari jabatannya.
Pasal 304 UU yang sama juga menyatakan bahwa fasilitas negara meliputi sarana mobilitas, gedung kantor, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai oleh APBN.
“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tuturnya.
Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 ayat 1 menetapkan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, dan pejabat daerah lainnya harus memenuhi ketentuan tertentu.
Pejabat negara tersebut boleh berpartisipasi dalam kampanye pemilu dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Begini teks lengkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pejabat negara seperti presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye dan berpihak dalam pemilihan presiden.
Menurut Jokowi, tidak hanya presiden, tetapi juga menteri memiliki hak untuk menyatakan dukungan terhadap calon tertentu dalam konteks pemilihan presiden.
Namun, ia menegaskan bahwa saat berkampanye, baik presiden maupun menteri tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ujar Jokowi di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” katanya lagi.
(*)