Kaltimminutes.co, Samarinda – Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) akan diselenggarakan pada bulan November 2024.
Menghadapi Pilgub Kaltim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim meminta kontribusi seluruh media untuk menginformasikan seluruh agenda KPU serta tahahapan-tahapan yang ada kepada masyarakat dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris saat melakukan sosialisasi dengan media elektronik, cetak dan online tentang tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 di Jalan juanda Resto Bandar Samarendah Kamis (25/4/2024).
“Harapan kami media dapat menjadi wadah informasi publikasi agar masyarakat mengetahui apa saja yang dilakukan KPU Kaltim terkait tahapan-tahapan menjelang Pilkada ini. Akan sia-sia misalkan kita bekerja sampai ke ujung daerah pun, kalau tak ada media yang mempublikasikan,” kata Fahmi Idris dilansir dari Diskominfo Kaltim.
Kegiatan ini berdasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Fahmi Idris menambahkan Setiap tindakan KPU masyarakat harus tahu. Karena sekeras dan sesulit apapun yang dilakukan KPU dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan, jika media tidak memberitakan orang bilang apa kerjanya KPU.
Pada Pemilu serentak (Pileg) 2024 di Kaltim, tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu kemarin sebanyak 79,81 persen, artinya ada peningkatan dari Pemilu sebelumnya
Sebagai informasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Kaltim sebanyak 2,7 juta orang yang tersebar di 11.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
(*)