Kaltimminutes.co -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim harus menunda penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 akibat adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Rekapitulasi perolehan suara yang sebelumnya telah ditetapkan pada 9 Desember 2024 kini harus melewati pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dirilis oleh MK pada Jumat, 3 Januari 2025, permohonan PHPKada yang diajukan Isran-Hadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 sudah tercatat.
Kuasa hukum pasangan tersebut, Jaidun, mengonfirmasi bahwa permohonan yang diajukan pada 11 Desember 2024 telah diregistrasi dan saat ini mereka tengah menunggu jadwal sidang pemeriksaan administrasi dari Ketua MK.
“Permohonan sudah terdaftar dengan nomor 262. Kami menunggu sidang dismissal yang akan segera digelar,” ujar Jaidun dalam konfirmasinya, Jumat, 3 Januari 2025.
Sidang dismissal ini bertujuan untuk menentukan apakah permohonan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak, dijadwalkan paling lambat pada 9 Januari 2025.
Sengketa yang diajukan mencakup empat pokok pelanggaran yang dituduhkan terhadap pasangan calon lawan, Rudy Mas’ud – Seno Aji.
Isran – Hadi memperkarakan empat poin yaitu, adanya kartel politik dengan total, ada 7 partai parlemen dan 5 partai non-parlemen yang diangkut paslon tersebut, praktik politik uang, keterlibatan aparat dan struktur pemerintah dalam pemenangan paslon rival, serta ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, mereka meminta agar MK menganulir keputusan KPU Kaltim tentang penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi paslon Rudy Mas’ud – Seno Aji.
Jaidun menyatakan bahwa para pihak yang terlapor telah menerima salinan permohonan dari MK dan mengajak mereka untuk mengkaji isi gugatan tersebut.
“Soal isi gugatan, silakan pihak-pihak yang terkait untuk mempelajarinya. Isinya sudah jelas,” tandasnya.
Sementara itu, masyarakat Kaltim kini menunggu kelanjutan proses hukum ini yang berpotensi mempengaruhi penetapan calon terpilih dan hasil Pilgub Kaltim 2024.
(Redaksi)