Kaltim

KPU Kukar Dorong Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029 Segera Lapor LHKPN

114
×

KPU Kukar Dorong Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029 Segera Lapor LHKPN

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan (Ist)

Kaltimminutes.co –  Sebagai bentuk komitmen dan transparansi anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 dalam menjalankan tugas dan wewenangnya didorong untuk segera melaporkan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat wajib proses pengusulan pelantikan.

“Tanda terima laporan harta kekayaan yang telah disampaikan kepada KPK wajib disampaikan kepada KPU Kukar paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, mohon ini jadi atensi parpol dan calon terpilih,” kata Komisioner KPU Kukar Rudi Gunawan, di Tenggarong, Senin (22/7/2024)

Example 300x600

Rudi mengatakan, kewajiban tersebut diatur pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Ayat (1) PKPU tersebut berbunyi:

“Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.”

Pasal (2) berbunyi:

“Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.”

Pasal (3) berbunyi:

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.”

Pelaporan LHKPN disebut merupaka

LHKPN menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi dan memastikan bahwa anggota DPRD terpilih tidak melakukan praktik memperkaya diri selama menjabat.

​​​​​​​Rudi menambahkan, KPU Kukar siap memfasilitasi proses ini agar anggota DPRD terpilih dapat memenuhi syarat wajib tersebut.

KPU juga akan berkirim surat secara resmi kepada partai politik terkait informasi ini dan diharapkan agar seluruh anggota DPRD terpilih segera melaporkan LHKPN kepada KPK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Jangan sampai ada yang menunda atau tidak melaporkan LHKPN, karena bisa berakibat namanya tidak dicantumkan pada proses pengusulan pelantikannya kepada Pemerintah,” demikian Rudi Gunawan.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *