Kaltimminutes.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), menyatakan terdapat 43 daerah yang memiliki satu pasangan calon (paslon) setelah masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Dengan hanya satu pendaftar membuat adanya potensi paslon tunggal tiap daerah yang akan melawan kotak kosong di pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada tim redaksi saat diwawancarai Senin (2/9/24) di Hotel Mercure Samarinda.
“Ada 43 pasangan calon di berbagai kota yang telah mendaftar ke KPU, dengan hanya satu pasangan calon. Rinciannya 1 Provinsi dan 42 Kabupaten/Kota dan tersebar di 22 provinsi,” ucapnya usai menghadiri Rakor di Samarinda, Kalimantan Timur.
Untuk menghindari terjadinya kotak kosong itu, maka KPU sesuai dengan aturan yang ada, diharuskan memperpanjang waktu pendaftaran. Dikarenakan, UU mengatur bahwa idelnya dalam proses Pilkada, diikuti oleh lebih daru satu pasangan calon.
“Undang undang mendesain pilkada itu idealnya agar pasangan calon tersebut lebih dari satu,” ucap Idham Holik.
Proses perpanjangan asa pendaftaran tersebut juga berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan Pasal 54 C ayat 1 huruf a Nomor 10 tahun 2016 memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran apabila selama dengan batas akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon,” ucap Idham Holik.
Idham Holik juga mengatakan jika sampai tanggal akhir perpanjangan pendaftaran belum ada yang pasangan mendaftar, maka pasangan tunggal yang sudah mendaftar tersebut tetap maju berjalan secara konstitusional dan sah.
Artinya, kotak kosonglah yang akan terjadi.
“Kalau sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tetap satu pasangan calon, pilkada tetap berjalan konstitusional / tetap Legal diatur dalam Undang Undang Pilkadan dan di dalam Putusan MK,” tutupnya.
Berikut 43 daerah dimana hanya ada satu (1) pasangan calon yang mendaftar hingga Kamis (29/8/2024):
Pilkada Provinsi
1. Papua Barat :
Pilkada Kabupaten/Kota
Provinsi Aceh:
2. Aceh Utara
3. Aceh Tamiang
Provinsi Sumatera Utara:
4. Tapanuli Tengah
5. Asahan
6. Pakpak Bharat
7. Serdang Berdagai
8. Labuhanbatu Utara
9. Nias Utara
Provinsi Sumatera Barat:
10. Dharmasraya
Provinsi Jambi:
11. Batanghari
Provinsi Sumatera Selatan:
12. Ogan Ilir
13. Empat Lawang
Provinsi Bengkulu:
14. Bengkulu Utara
Provinsi Lampung:
15. Lampung Barat
16. Lampung Timur
17. Tulang Bawang Barat
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :
18. Bangka
19. Bangka Selatan
20. Kota Pangkal Pinang
Provinsi Kepulauan Riau:
21. Bintan
Provinsi Jawa Barat:
22. Ciamis
Provinsi Jawa Tengah :
23. Banyumas
24. Sukoharjo
25. Brebes
Provinsi Jawa Timur:
26. Trenggalek
27. Ngawi
28. Gresik
29. KotaPasuruan
30. Kota Surabaya
Provinsi Kalimantan Barat :
31. Bengkayang
Provinsi Kalimantan Selatan :
32. Tanah Bumbu
33. Balangan
Provinsi Kalimantan Timur:
34. Kota Samarinda
Provinsi Kalimantan Utara :
35. Malinau
36. Kota Tarakan
Provinsi Sulawesi Utara :
37. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Provinsi Sulawesi Selatan:
38. Maros
Provinsi Sulawesi Tenggara :
39. Muna Barat
Provinsi Gorontalo:
40. Puhowato
Provinsi Sulawesi Barat:
41. Pasangkayu
Provinsi Papua Barat:
42. Manokwari
43. Kaimana
Sumber: KPU RI
(Redaksi)