Home / Advertorial

Selasa, 1 November 2022 - 19:43 WIB

Kritik Soal Pemberlakuan Tilang Elektrik, DPRD Samarinda Sebut Tidak Bisa Diterapkan Diseluruh Wilayah Indonesia

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra  Ginting

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting

Kaltimminutes.co, Samarinda – DPRD Samarinda melontarkan kritikan pemberlakukan tilang elektrik atau ETLE.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan hal tersebut tidak bisa dipukul rata dan sama diseluruh wilayah Indonesia.

Sebab kata dia ada beberapa wilayah, khususnya yang dipelosok akan sulit memenuhi kebijakan itu karena minimnya fasilitas pendukung melakukan ETLE.

“Karena kita harus melihat dari kesiapan daerah tertentu, apalagi yang dipelosok. Semisal Mahulu (Mahakam Ulu), apa iya di sana fasilitasnya sudah siap melaksanakan ETLE itu. Kalau kebijakan itu dipukul rata jelas tidak mungkin, kalau mau dilakukan harus dipastikan dulu kelengkapan fasilitasnya seperti CCTV dan lainnya,” tegas Joni, Selasa (1/11/2022).

Oleh sebab itu menurut Joni, pelaksanaan ETLE di daerah harus dievaluasi kembali. Sebab pemberlakuan ETLE belum siap dipukul rata di setiap daerah.

Baca Juga :  Di Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Wali Kota Andi Harun Sampaikan Pentingnya Memahami Pancasila

“Pelaksanaan kebijakan ETLE ini perlu penggunaan dana yang cukup besar ya, khususnya terkait fasilitas yang dibutuhkan. Sejatinya boleh saja itu dilakukan akan tetapi, kalau misalnya fasilitas belum siap jadi lebih baiknya jangan,” tekannya lagi.

Tambahnya, jika kebijakan itu dipaksa dilakukan diseluruh wilayah di Indonesia tentunya akan menimbulkan keracuan hukum. Khususnya bagi daerah di pelosok nusantara yang masih minim fasilitas penunjang kebijakan ETLE.

“Misalnya begini, ada masyarakat yang melanggar tapi polisi bingung karena tidak bisa melakukan tilang manual. Mau melakukan tilang elektrik tapi belum bisa. Ini rancu dan menimbulkan kebingungan pastinya,” kritik Joni.

Jangankan di daerah pelosok, masih kata Joni, untuk Samarinda pun sejatinya masih dinilai belum siap melaksanakan kebijakan ETLE tersebut.

Baca Juga :  Biaya Pemakaman Semakin Mahal, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Bantu Cari Solusi

“Di Samarinda aja saya belum melihat kelengkapannya, apalagi di daerah yang lain dan ini juga kritik bagi kepolisian. Sebetulnya kebijakan ini bagus, tapi tolong sekali lagi harus diimbangi dengan fasilitas yang bagus. Karena tanpa fasilitas yang lengkap itu saya rasa hanya berlaku di kota besar saja. Kita mendukung tapi dengan catatan,” pungkasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual melainkan harus dengan tilang elektrik.

Pelaksanaan tilang elektrik sebagaimana yang tertuang dalam putusan telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

(Advetorial)

Share :

Berita Terkait

Advertorial

Sempat Tertunda di Paripurna, Perda RTRW Samarinda Akhirnya Ditetapkan

Advertorial

Masih Banyak Jalan yang Belum Memiliki Penerangan, DPRD Samarinda Dorong Dishub Tingkatkan LPJU

Advertorial

Wali Kota Andi Harun Terima Kunjungan Internasional, Bahas Soal Sampah Makanan Diubah Jadi Pupuk 

Advertorial

Pemkot Berhasil Tekan Laju Inflasi, DPRD Samarinda Beri Apresiasi

Advertorial

Komisi I Duga Banyak Aset Bergerak Masih Dikuasai Pejabat yang Sudah Pensiun, Pansus Segera Cek Data di BPKAD Samarinda

Advertorial

Mampu Kendalikan Inflasi, Kota Samarinda Dapat Insentif dari Pusat

Advertorial

Selama Ramadan, Dewan Samarinda Minta Pemkot Pantau Ketersediaan Bapokting

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Ingatkan Para Perusahaan Wajib Bayarkan THR Pegawai