Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Kaltim

KSOP Samarinda Beri Penjelasan Soal Tugas dan Wewenang Terkait Tongkang Batu Bara

106
×

KSOP Samarinda Beri Penjelasan Soal Tugas dan Wewenang Terkait Tongkang Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi

Kaltimminutes.co – Menanggapi sorotan publik terkait dugaan lolosnya ratusan tongkang batu bara ilegal di Sungai Mahakam, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, memberikan penjelasan tegas mengenai ruang lingkup tugas dan prosedur yang dijalankan lembaganya.

Dalam keterangannya, Mursidi menegaskan bahwa KSOP tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi asal-usul atau legalitas muatan batu bara yang dikapalkan. 

Tugas utama KSOP adalah memastikan kelengkapan dokumen formal sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).

“Kami tidak memeriksa dokumen satu per satu secara manual. Semua dilakukan melalui sistem. Kalau persyaratan seperti LHP, bukti pembayaran royalti, hasil lab, dan draft survey sudah lengkap, kami wajib menerbitkan SPB. Kami tidak bisa menahan kapal kalau semua syarat formal terpenuhi,” jelas Mursidi saat dikonfirmasi awak media.

Mursidi juga menyoroti kesalahpahaman publik terkait peran KSOP dalam pengawasan pertambangan.

Ia menegaskan bahwa KSOP tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah tambang batu bara yang mengirimkan muatan ke pelabuhan adalah legal atau ilegal. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah instansi lain yang memiliki otoritas di bidang pertambangan dan energi.

“RKAB itu kewenangan pihak penerbit, bukan KSOP. Kami hanya mengurusi RKBM (Rencana Kegiatan Bongkar Muat). Jadi kalau ditanya tambangnya legal atau tidak, itu di luar tupoksi kami,” tegasnya.

Proses Digital, Verifikasi Terbatas

Ia menambahkan bahwa KSOP tidak memiliki kapasitas untuk menilai keaslian dokumen yang diunggah.

Verifikasi terhadap keabsahan dokumen merupakan tanggung jawab instansi penerbit, dalam hal ini pihak pertambangan.

KSOP hanya bertugas memastikan kelengkapan administratif dokumen yang masuk ke sistem.

Menurut Mursidi, seluruh proses pengajuan dokumen dilakukan secara digital. Petugas KSOP hanya memastikan kelengkapan administratif, bukan keaslian dokumen yang diunggah.

“Apakah dokumen itu asli atau palsu, kami tidak punya kapasitas untuk menilai. Yang bisa memastikan hanya instansi penerbitnya, yaitu pihak pertambangan. Kalau SPB, baru kami yang bisa menjelaskan karena kami yang menerbitkan,” katanya.

Sudah Diperiksa Kejaksaan

Menanggapi laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung terkait dugaan pengapalan batu bara ilegal, Mursidi menyatakan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh kejaksaan.

Bahkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah datang langsung ke kantor KSOP Samarinda untuk memeriksa sistem layanan digital yang digunakan.

Mursidi  juga memastikan pihaknya sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan.

“Kejaksaan sudah datang ke kantor kami, termasuk dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Mereka sudah melihat langsung sistem kami. Tugas KSOP hanya sampai penerbitan SPB dan SPOG, sedangkan pengawasan tambang bukan ranah kami,” jelasnya.

Mursidi menyambut baik langkah kejaksaan dalam menelusuri dugaan pelanggaran tersebut dan berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa KSOP siap memberikan data dan informasi yang diperlukan selama proses penyelidikan berlangsung.

Ia menambahkan, seluruh pelabuhan tempat tongkang batu bara beroperasi merupakan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS/TRSUS) milik perusahaan masing-masing, bukan pelabuhan umum di bawah pengelolaan KSOP.

“Kami bekerja berdasarkan sistem. Selama dokumen digital mereka lengkap dan valid, kapal akan kami berangkatkan. Kalau kami tahan tanpa dasar, justru bisa jadi masalah hukum,” ujarnya.

KSOP Fokus pada Keselamatan dan Kepatuhan Administratif

Mursidi menegaskan kembali posisi lembaganya dalam rantai pengawasan pelayaran dan ekspor batu bara.

Ia menegaskan pihaknya melayani dokumen lengkap. Sementara jika ditemukan pelanggaran dari sisi pertambangan, Mursidi menegaskan itu bukan kewenangan dari KSOP Samarinda.

“Selama dokumen lengkap, kami layani. Tapi kalau ada pelanggaran dari sisi pertambangan, itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya.

Pernyataan Mursidi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa KSOP Samarinda berkomitmen menjaga integritas pelabuhan sebagai simpul logistik nasional, dengan tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan yang telah ditetapkan.

(*)

Example 300250
Example 120x600