Kaltimminutes.co, Samarinda – Dana Desa yang mengucur dari pemerintah pusat ke 841 desa di Kaltim mengalami peningkatan pada tahun 2020.
Pagu Dana Desa (DD) tahun 2018, untuk 841 desa di Kaltim mencapai, Rp 870 miliar. Sementara pada tahun 2020, meningkat menjadi Rp 908 miliar. Anggaran DD ini naik, Rp 38,85 miliar, atau sebesar 4,47 persen.
Rata-rata dana desa yang ditransfer per desa di Kaltim pada 2020, sebesar Rp 1,08 miliar.
Berikut sebaran 841 desa di Kaltim;
1. Paser: 139 desa
2. PPU: 30 desa
3. Kukar: 193 desa
4. Kubar: 190 desa
5.Kutim: 139 desa
6. Berau: 100 desa
7. Mahulu: 50 desa
Meski mendapat jatah anggaran DD besar, Jauhar Efendi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menerangkan, para pendamping desa agar tidak bermain dengan anggaran tersebut. Sebab, bila ditemukan pendamping desa melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi mutasi atau pemberhentian.
“Banyak yang mundur, ada yang kena kode etik. Ada yang mundur karena ada pekerjaan lain. Jadi ke depan setiap tiga bulan akan kami evaluasi. Kalau ada pendamping desa yang kerjanya tidak bagus, ya akan kami berhentikan,” kata Jauhar.
“Beberapa waktu lalu ada yang kami PHK, kemudian ada yang kami turunkan, dari tenaga ahli tingkat kabupaten, menjadi tenaga pendamping desa pemberdayaan di tingkat kecamatan. Tentu penghasilan juga berkurang. Mutasi ya bisa lah,” sambungnya.
Diketahui, saat ini ada 432 pendamping desa dari tingkat kecamatan, kabupaten, dan tingkat desa, yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Jauhar menjelaskan, untuk transfer DD tahun 2020 ini mengalami perubahan. Bila sebelumnya dana desa mengalir dari pusat ke kas kabupaten/kota, lalu mengucur ke kas desa. Saat ini DD akan langsung di transfer pusat ke kas desa.
“DD tahun ini tidak ditransfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah kabupaten/kota. Tapi langsung ke rekening kas desa. Saya minta pendamping desa benar-benar mendampingi, jangan nanti begitu di transfer tidak bisa memonitor dan seterusnya. Ini yang 2020 memotong mata rantai,” jelasnya.
Pemotongan alur transfer dana desa ini lantaran pemerintah pusat mendapatkan temuan, bahwa dana desa yang telah ditransfer ke kabupaten/kota, ditahan oleh pihak kabupaten/kota, dan tidak langsung mengucur ke desa.
“Temuan pemerintah pusat, ketika dana desa sudah ditransfer ke daerah, tapi tidak langsung dikucurkan ke desa. Sekarang bila desa sudah menyelesaikan laporan penggunaan dana desa, bisa mengajukan untuk tahap selanjutnya,” paparnya.
Diketahui, untuk besaran anggaran dana desa yang dikucurkan, besar kecilnya alokasi ditentukan oleh jumlah penduduk, luas wilayah, penduduk miskin, dan letak geografis. Sementara bagi yang menyandang status desa mandiri seperti di Kabupaten Berau, akan mendapat jatah pelatihan dari pemerintah pusat dan anggaran DD akan meningkat.
“Yang mencapai desa mandiri, akan dapat pembelajaran ke Jogjakarta dan anggarannya ditambah,” pungkasnya. (yd//)