Kaltimminutes.co, Samarinda – Selain kasus viral seorang pemotor eksebisionis, Polresta Samarinda pasal juga merilis kasus pemerasan yang dilakukan seorang pria mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan dihadapan awak media, pada Jumat (17/6/2022) tadi.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau kasus pemerasan itu dilakukan pria bernama Parizal Maruf yang melakukan tindak pemerasan kepada seorang pemotor di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Rabu (1/6/2022) lalu.
“Jadi kronologis berawal saat pelaku melihat korban sedang berhenti karena motornya mogok di pinggir jalan, kemudian pelaku mendekat lalu mengancam dan menuduh kalau motor korban pernah digunakan untuk bertransaksi narkoba,” ucap Kombes Ary Fadli, Jumat (17/6/2022).
Setelah menuding dan berhasil memojokan korbannya, Parizal dengan cepat meminta dua ponsel korban dan mengambil sejumlah uangnya.
“Setelah mengambil barang korban. Pelaku kemudian akan mengembalikannya setelah melalui proses pemeriksaan. Tapi ternyata barang korban tidak kembali,” tambahnya.
Merasa janggal dan curiga, korban kemudian dengan cepat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Samarinda.
“Setelah menerima laporan, kami tindaklanjuti dan berhasil menemukan tersangka ini pada 7 Juni kemarin,” tambahnya.
Saat diamankan, Parizal mengaku baru sekali melancarkan aksinya. Kepada polisi, Parizal mengungkapkan dirinya nekat melakukan pemerasan karena himpitan ekonomi.
“Pelaku ini beraksi sendiri dengan mengendarai mobil milik mertuanya. Jadi saat itu korbannya sempat ditarik masuk ke dalam mobil dan diancam di dalam mobil itu,” tambahnya.
Ancaman Parizal kepada korbannya pun hanya sebatas ucapan lisan.
“Pelaku tidak menggunakan pistol mainan atau identitas dan atribut BNN, hanya menakut-nakuti saja. Alasannya melakukan itu karena kebutuhan ekonomi. Dia merampas dua handphone, uang tunai Rp 700 ribu, sudah dipakainya Rp 400 ribu,” kata Kombes Ary Fadli lagi.
Akibat perbuatannya, kini Parizal tak lagi bisa mengelak dari dekaman jeruji besi. Sebab dirinya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman paling lama 9 tahun penjara. (*)