Home / Hukrim

Jumat, 17 Juni 2022 - 20:56 WIB

Lakukan Aksi Pemerasan, Petugas BNN Gadungan di Samarinda Diamankan Pihak Kepolisian

Parizal Maruf yang hanya tertunduk lemas saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan yang dilakukannya pada 1 Juni kemarin.

Parizal Maruf yang hanya tertunduk lemas saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan yang dilakukannya pada 1 Juni kemarin.

Kaltimminutes.co, Samarinda – Selain kasus viral seorang pemotor eksebisionis, Polresta Samarinda pasal juga merilis kasus pemerasan yang dilakukan seorang pria mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan dihadapan awak media, pada Jumat (17/6/2022) tadi.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau kasus pemerasan itu dilakukan pria bernama Parizal Maruf yang melakukan tindak pemerasan kepada seorang pemotor di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Rabu (1/6/2022) lalu.

“Jadi kronologis berawal saat pelaku melihat korban sedang berhenti karena motornya mogok di pinggir jalan, kemudian pelaku mendekat lalu mengancam dan menuduh kalau motor korban pernah digunakan untuk bertransaksi narkoba,” ucap Kombes Ary Fadli, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga :  Anggota BIN Gadungan Lakukan Pemerasan dan Paksa Seorang Wanita untuk Jadi Pacarnya, Kini Dibekuk Polisi

Setelah menuding dan berhasil memojokan korbannya, Parizal dengan cepat meminta dua ponsel korban dan mengambil sejumlah uangnya.

“Setelah mengambil barang korban. Pelaku kemudian akan mengembalikannya setelah melalui proses pemeriksaan. Tapi ternyata barang korban tidak kembali,” tambahnya.

Merasa janggal dan curiga, korban kemudian dengan cepat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Samarinda.

“Setelah menerima laporan, kami tindaklanjuti dan berhasil menemukan tersangka ini pada 7 Juni kemarin,” tambahnya.

Saat diamankan, Parizal mengaku baru sekali melancarkan aksinya. Kepada polisi, Parizal mengungkapkan dirinya nekat melakukan pemerasan karena himpitan ekonomi.

“Pelaku ini beraksi sendiri dengan mengendarai mobil milik mertuanya. Jadi saat itu korbannya sempat ditarik masuk ke dalam mobil dan diancam di dalam mobil itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Tragis, Dua Asrama Mahasiswa Diserang OTK Dini Hari, Satu Orang Luka

Ancaman Parizal kepada korbannya pun hanya sebatas ucapan lisan.

“Pelaku tidak menggunakan pistol mainan atau identitas dan atribut BNN, hanya menakut-nakuti saja. Alasannya melakukan itu karena kebutuhan ekonomi. Dia merampas dua handphone, uang tunai Rp 700 ribu, sudah dipakainya Rp 400 ribu,” kata Kombes Ary Fadli lagi.

Akibat perbuatannya, kini Parizal tak lagi bisa mengelak dari dekaman jeruji besi. Sebab dirinya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Korban Begal Ditetapkan Jadi Tersangka, Kabareskrim Polri Minta Kasusnya Dihentikan

Hukrim

Hadirkan 6 Oarang Saksi di Sidang Rasuah Penyimpangan Royalti Batu Bara Senilai Rp4,5 Miliar, Majelis Hakim Ungkap Sejumlah Fakta

Hukrim

Kasus Video Syur di Barau Masih Didalami Polisi, Pelaku Masih Diburu

Hukrim

Terduga Teroris dari Kelompok JI Ditembak Mati Densus 88, Ternyata Seorang Dokter

Hukrim

Gasak Motor dan Hp Usai Bobol Rumah Warga, Residivis di Kukar Kembali Ditangkap

Hukrim

Dugaan Aktor Intelektual di Tambang Ilegal Bukit Soeharto, Punya Siapa?

Hukrim

Lagi-lagi Mengeluh Sakit, Kasus Rasuah Iwan Ratman Kembali Ditunda PN Samarinda

Hukrim

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi AGM, Saksi Beberkan Aliran Uang Rp 1 Miliar Saat OTT KPK