Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Lakukan Aksi Tak Senonoh Pada Bocah 7 Tahun, Seorang Pria di Samarinda Digiring ke Kurungan Besi

69
×

Lakukan Aksi Tak Senonoh Pada Bocah 7 Tahun, Seorang Pria di Samarinda Digiring ke Kurungan Besi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak dibawah umur / Foto: HO

Kaltimminutes.co – Seorang pria berusia 35 tahun di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tega mencabuli seorang bocah 7 tahun dengan bermodalkan uang Rp 2 ribu perak.

Akibat ulahnya, pria bernama RD itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan kini harus mendekam dibalik kurungan besi Polsek Palaran, Samarinda.

Example 300x600

Dijelaskan Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra kejadian itu dilakukan RD di salah satu toilet langgar yang ada di Kecamatan Palaran pada Selasa (28/11/2023) kemarin.

“Kejadian ini terbongkar saat ada saksi yang hendak melaksanakan salat zuhur melihat sepasang sandal orang dewasa dan anak-anak di depan pintu toilet,” ucap Zarma, Rabu (29/11/2023).

Saat pintu toilet diketuk saksi, dari dalam terdengar suara lelaki dewasa.

“Dari dalam terdengar suara orang dewasa batuk-batuk,” tambahnya.

Menurut Zarma, setelah mengetuk pintu toilet, saksi melihat seorang laki-laki dewasa keluar dan diikuti seorang anak perempuan berusia 7 tahun.

Merasa janggal dengan apa yang dilihatnya, saksi saat itu dengan cepat mengamankan pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.  Sedangkan si anak, diketahui bernama AN yang merupaka warga sekitar langgar tempat kejadian.

Setelah mengamankan RD, saksi kala itu langsung menghubungi pihak kepolisian dan dengan cepat laporan itu direspon dengan menciduk pelaku dan digelandang menuju Polsek Palaran.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Palaran, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya yang telah memaksa korban berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp 2.000,” ujarnya.

Zarma menambahkan pelaku juga mengakui sudah dua kali melakukan perbuatan bejat tersebut. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan terkait kejadian yang terjadi. Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *