Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Lakukan Penipuan dengan Modus Tawarkan Jasa Lolos Seleksi Polri, Oknum Guru di Nunukan Terancam 7 Tahun Penjara

6
×

Lakukan Penipuan dengan Modus Tawarkan Jasa Lolos Seleksi Polri, Oknum Guru di Nunukan Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
AL oknum guru SMK yang melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian capai Rp 700 juta. (IST)

Kaltimminutes.co, Nunukan – Oknum guru SMK bernama AL (30) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil melakukan penipuan ratusan juta dengan mengaku sebagai panitia seleksi polri.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak setelah melakukan pemeriksaan lebih jauh kepada pelaku.

“Modusnya ini, pelaku mempunyai dua nomor hp. Satunya diberikan kepada korban dengan mengaku kalau itu nomor panitia seleksi polri,” ucap Ali Suhadak, Kamis (2/2/2023).

Example 300x600

Lanjut dijelaskannya, dari nomor ponsel yang baru dibeli pelaku ini, korban nantinya akan diberi informasi secara berkala.

“Tapi sampai kasus ini terbongkar, karena korban curiga tidak pernah dipanggil untuk mengikuti seleksi bintara atau akpol (akademi polisi) itu. Makanya korban akhirnya memberikan laporannya ke kami,” bebernya.

Selain mengungkap modus kejahatan pelaku, dari hasil pemeriksaan juga diketahui AL telah melakukan aski serupa sebanyak dua kali.

Namun kasus penipuan pertamanya, yang terjadi pada 2022 kemarin telah berakhir damai dengan korbannya.

“Kasus pertama itu damai, korban mengalami kerugia Rp 81 juta tapi sudah dikembalikan pelaku. Yang kedua ini kasusnya berlanjut (secara hukum) hingga pelaku kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Sebagaimana yang diketahui, kalau kasus penipuan yang dilakukan AL itu terjadi sejak Februari-September 2022 kemarin.

Korban adalah HR (49) orang tua dari HAF mantan murid pelaku di salah satu SMK di Nunukan. AL diketahui berhasil mengelabuhi korban dengan cara menawarkan jasa lolos seleksi polri tanpa tes.
Baik untuk tingkatan bintara ataupun perwira. HAF yang termakan bujuk rayu korban lantas memberitahu orangtuanya yakni, HR.

Walhasil, HR pun berserdia membayar uang secara berkala. Mulai dari Rp 10 hingga Rp 50 juta, hingga terkumpul kerugian sebesar Rp 766.305.000 juta.

“Hasil pemeriksaan juga kasusnya baru ini,” terang Ali Suhadak.

Dari aksi tipu-tipu AL, uang ratusan juta yang dikeruknya itu dipergunakan untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya itu, AL pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, AL berhasil diamankan petugas kepolisian saat berada di Kota Tarakan pada Senin (9/1/2023). AL berada di Kota Tarakan dengan tujuan hendak melarikan diri ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Namun demikian, aksi AL yang sudah diendus petugas berhasil diungkap dengan diamankannya AL.
(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *