Home / Ragam

Senin, 26 Desember 2022 - 20:58 WIB

Lakukan Razia Jelang Tahun Baru 2023, Satpol PP Samarinda Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Minuman keras ilegal yang berhasil disita Satpol PP Samarinda / IST

Minuman keras ilegal yang berhasil disita Satpol PP Samarinda / IST

Kaltimminutes.co, Samarinda – Jelang perayaan pergantian tahun ke 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali melakukan razia dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal pada Senin (26/12/2022) sore tadi.

Dari razia itu, pastinya petugas mengamankan 217 botol miras dari berbagai merek yang dijual secara ilegal dari beberapa warung kelontong di ruas-ruas jalan Kota Tepian.

Dijelaskan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda, Ismail bahwa ratusan botol miras itu didapati dari warung yang berada di Jalan KS Tubun, Jalan AM Sangaji eks Belibis, Jalan KH Harun Nafsi, dan Jalan Sultan Alimuddin.

“Kita gelar kegiatan tadi dari jam tiga sore, sampai jam setengah tujuh ini. Kegiatan kita ini memang ditujukan setiap menjelang tahun baru untuk menjaga kondusifitas masyarakat dari pengaruh minuman beralkohol,” ucap Ismail yang dijumpai usai kegiatan razia.

Baca Juga :  Soal Percepatan Penggunaan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas, KSP Sebut Akan Dimulai dari Menteri

Penyitaan ratusan botol miras itu dikarenakan penjualan yang tidak melalui prosedur ketentuan pemerintah dan dikatakan ilegal.

“Ini kami lakukan penyitaan karena tidak memiliki izin jual. Karena izinnya itu hanya sebagai toko kelontong saja atau menjual sembako. Jadi tidak berizin atau illegal,” sambungnya.

Selain itu, Ismail mengaku bahwa pihaknya akan melakukan razia miras hingga malam tahun baru 2023 mendatang. Bahkan, razia tidak hanya akan menyasar toko kelontong saja, melainkan juga tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin jual.

“Memang kita setiap tutup tahun selalu razia miras, tujuannya untuk mengurangi kriminalitas yang ada di Kota Samarinda. Mulai hari ini kita sudah gelar razia sampai dengan malam tahun baru nanti. Nggak cuma toko kelontong saja nantinya kita juga akan menyasar tempat hiburan malam,” sebut Ismail.

Baca Juga :  Masa Jabatan sebagai Gubernur Kaltim Berakhir Tahun ini, Isran Noor Target Selesaikan 42 Paket Kegiatan

Saat disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada para penjual miras illegal, Ismail menjawab bahwa hal tersebut masih akan ditindak lanjuti oleh Bidang Perundang-undangan Satpol PP Samarinda.

“Untuk sanksi sendiri akan kita serahkan kepad bidang perundang-undangan. Razia ini juga ada beberapa tempat yang sudah berkali-kali yang dilakukan razia namun masih melanggar. Itu nantinya akan diatur oleh bidang perundangan bagaiman ketegasannya,” pungkasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

Hadi Mulyadi Wakil Gubernur Kaltim Positif Covid-19, Keadaan Sehat dan Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah

Ragam

Penyebab Kecelakaan Maut di Jalan Suryanata Masih Diselidiki, Polisi Targetkan Selesai dalam Pekan Ini

Ragam

Soal Pengunduran Diri Miftachul Akhyar, MUI Bakal Gelar Rapat Internal

Ragam

Tanah Longsor hingga Tutupi Badan Jalan di Mangkupalas, Ini Tawaran Solusi dari Andi Harun

Ragam

Dipaparkan Kejati Kaltim Bersama Jajaran, Berikut Data Optimalisai PNBP 2022

Ragam

Dinkes Kaltim Temukan 61 Kasus Penyakit Malaria di Awal Tahun 2023, Sebaran Terbesar Ada di Kutai Timur

Ragam

Astaga!! Kasus Positif Covid-19 Tidak Bertambah, Tapi PDP di Kaltim Bertambah 30 Kasus

Ragam

Antisipasi Kerumunan di Pasar Jelang Lebaran, Andi Harun Beri Instruksi Khusus ke Beberapa OPD Kampanyekan 3 M