Kaltimminutes.co, Samarinda – Jelang perayaan pergantian tahun ke 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali melakukan razia dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal pada Senin (26/12/2022) sore tadi.
Dari razia itu, pastinya petugas mengamankan 217 botol miras dari berbagai merek yang dijual secara ilegal dari beberapa warung kelontong di ruas-ruas jalan Kota Tepian.
Dijelaskan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda, Ismail bahwa ratusan botol miras itu didapati dari warung yang berada di Jalan KS Tubun, Jalan AM Sangaji eks Belibis, Jalan KH Harun Nafsi, dan Jalan Sultan Alimuddin.
“Kita gelar kegiatan tadi dari jam tiga sore, sampai jam setengah tujuh ini. Kegiatan kita ini memang ditujukan setiap menjelang tahun baru untuk menjaga kondusifitas masyarakat dari pengaruh minuman beralkohol,” ucap Ismail yang dijumpai usai kegiatan razia.
Penyitaan ratusan botol miras itu dikarenakan penjualan yang tidak melalui prosedur ketentuan pemerintah dan dikatakan ilegal.
“Ini kami lakukan penyitaan karena tidak memiliki izin jual. Karena izinnya itu hanya sebagai toko kelontong saja atau menjual sembako. Jadi tidak berizin atau illegal,” sambungnya.
Selain itu, Ismail mengaku bahwa pihaknya akan melakukan razia miras hingga malam tahun baru 2023 mendatang. Bahkan, razia tidak hanya akan menyasar toko kelontong saja, melainkan juga tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin jual.
“Memang kita setiap tutup tahun selalu razia miras, tujuannya untuk mengurangi kriminalitas yang ada di Kota Samarinda. Mulai hari ini kita sudah gelar razia sampai dengan malam tahun baru nanti. Nggak cuma toko kelontong saja nantinya kita juga akan menyasar tempat hiburan malam,” sebut Ismail.
Saat disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada para penjual miras illegal, Ismail menjawab bahwa hal tersebut masih akan ditindak lanjuti oleh Bidang Perundang-undangan Satpol PP Samarinda.
“Untuk sanksi sendiri akan kita serahkan kepad bidang perundang-undangan. Razia ini juga ada beberapa tempat yang sudah berkali-kali yang dilakukan razia namun masih melanggar. Itu nantinya akan diatur oleh bidang perundangan bagaiman ketegasannya,” pungkasnya.
(*)