Kaltimminutes.co, Samarinda –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda lakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat perihal penggusuran tempat tinggal di daerah Sempadan Sungai.
RDP ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kota Samarinda, pada Selasa (14/11/2023) pagi.
Diikuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda, Camat Samarinda Ulu, Lurah Teluk Lerong Ilir, RT 21 dan perwakilan masyarakat setempat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ketua RT 21 Kelurahan Teluk Lerong Ilir mengenai rencana relokasi tempat tinggal warga di Sungai Karang Asam.
“Dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama pihak terkait, seperti Dinas PUPR, camat, lurah, dan warga sekitar, muncul permasalahan utama terkait ganti rugi bagi masyarakat terdampak,” kata Angkasa Jaya saat dimui usai RDP.
Ia mengatakan bahwa warga meminta kejelasan tentang ganti rugi, namun di kompleksitas muncul karena perbedaan kepemilikan sertifikat tanah.
“Meskipun sebagian tanah memiliki sertifikat, ada juga rumah yang tidak memiliki. Dalam proses validasi, camat dan lurah telah berkomunikasi dengan 97 warga terdampak,”ujarnya.
Ia menjelaskan tentang jangan kasih harga ganti rugi yang terlalu tinggi dari masyarakat bisa menimbulkan masalah lebih lanjut, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah.
“Masyarakat diingatkan untuk memahami kendala tersebut, namun harapan tetap hidup bahwa pemerintah dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.
(Advertorial)