Kaltimminutes.co, Samarinda – Cuti lebaran Idulfitri tahun 2022 kini telah usai.
Pegawai di lingkungan pemerintahan kini sudah saatnya untuk kembali bekerja.
Pada Kamis pagi, 12 Mei 2022 Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan inspeksi dadakan (sidak)terhadap pegawai di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Samarinda.
Inspeksi tersebut dalam rangka memastikan terciptanya disiplin budaya kerja di lingkungan kerja Pemkot Samarinda, khususnya usai libur Lebaran 2022.
Dalam inspeksi tersebut, Wali Kota Andi Harun didampingi tim gabungan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Usai melakukan inspeksi, Andi Harun mengaku sangat kecewa terhadap pegawai di sejumlah OPD.
Pasalnya kata dia masih banyak ditemukan pegawai ASN maupun non-ASN yang tidak memiliki kesadaran disiplin kerja.
Satu aturan yang dilanggar adalah Perwali Samarinda Nomor 3 Tahun 2013 yang diubah terakhir dengan Perwali Nomor 9 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda.
Andi Harun mengatakan dalam Perwali tersbut sudah jelas mengatur jadwal kerja pegawai yang seharusnya datang pukul 07.30 WITA.
“Saat itu saya sampai pada pukul 08.48 wita sedangkan peraturannya pegawai datang pukul 07.30 wita. Parah pegawai ASN. Lebih parah lagi pegawai non-ASN,” pungkas Wali Kota Andi Harun, Kamis 12 Mei 2022.
“Kan, pegawai harusnya datang jam 07.30. Tetapi saya menemukan ASN maupun non ASN yang tidak disiplin,” lanjutnya
Wali Kota Andi Harun bahkan menyebutkan beberapa OPD tempat pegawai tersebut bekerja namun melanggar aturan kedisiplinan kerja. Antara lain pegawai di Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD Kota Samarinda, dan Dinas Tenaga Kerja.
“Saya datang sidak ke Dinas Pendidikan saja sudah kecewa karena banyak yang tidak disiplin. Begitu juga Dinas Tenaga Kerja. Sama saja. Pegawainya masih banyak yang tidak disiplin. Ternyata saya datang ke kantor DPRD Kota Samarinda lebih parah. Tidak sampai 10% persen pegawai yang hadir,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Dalam inspeksi tersebut, Wali Kota Andi Harun mendata semua file fingerprint absensi para pegawai.
Wali Kota Andi Harun menegaskan, etos disiplin kerja bukan semata persoalan kedisiplinan pegawai. Lebih jauh dari itu, ketidakdisiplinan juga menyangkut pemborosan anggaran.
“Nah, ini tidak hanya menyangkut tentang disiplin. Ini juga menyangkut tentang pemborosan anggaran. Produktivitas kerja tidak akan tercapai apabila tidak disiplin apalagi pencapaian sasaran organisasi,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Dari hasil inspeksi tersebut, Wali Kota Andi Harun telah memberikan instruksi kepada Kepala BPKSDM, Kabag Organisasi, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, serta dan Bagian Hukum untuk mengubah isi Perwali. Wali Kota Andi Harun memberikan batas waktu pembahasan perubahan Perwali tersebut selama 1 minggu.
“Tadi sore (Kamis kemarin) sudah saya panggil Kepala BKPSDM, Kabag Organisasi, Sekda, untuk segera mengubah Perwali Samarinda Nomor 3 Tahun 2013 yang diubah terakhir dengan Perwali Nomor 9 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda. Rumusannya tunggu 1 minggu lagi. Sekarang sedang dibuat oleh BPKSDM, Kabag Organisasi, Sekda, dam Bagian Hukum,” ujar Wali Kota Andi Harun. (Advertorial)