Kaltimminutes.co – BM (55) mantan Kepala Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi lebih dari Rp 700 juta kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Berau pun menjerat BM Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, Kamis (29/12/2022).
Lanjut dijelaskannya, bahwa tindak kejahatan yang dilakukan BM itu terungkap setelah BPKP Kaltim melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara dari Desa Palinjau dari medio 2017-2021 senilai Rp 765.860.000.
“Perbuatan tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa,” tambahnya.
Ditetapkannya BM sebagai tersangka pun melalui alat bukti yang cukup dari pihak kepolisian. Seperti telah dilakukannya pemeriksaaan terhadap 17 orang saksi, serta diamankannya 38 berkas dokumen terkait pidana yang dilakukan BM.
“Hasil audit BPKP Kaltim itu tertuang dalam perhitungan keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau periode Juli 2017-Desember 2021. Nomor: LAPKKN-627/PW17/V/2022 tanggal 15 Desember 2022,” bebernya
Setelah menjebloskan BM ke dalam sel tahanan Mapolres Berau, AKBP Sindhu juga mengucapkan komitmennya yang akan selalu memberantas para pelaku pidana tanpa pandang bulu.
“Kami mohon doanya dari seluruh masyarakat Kabupaten Berau, tahun depan kita bisa mengungkap kasus lebih besar yang merugikan masyarakat dan merugikan negara, untuk menyelamatkan pembangunan di Berau,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, BM (55) adalah seorang mantan Kepala Kampung Pilanjau, RT 03 Desa Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau yang melakukan modus kejahatan penjualan air gunung kepada warga kampung sejak 2017 hingga 2021 dan uangnya dimasukan ke dalam kantong pribadi.
Sejatinya, penjualan air gunung itu harus disetorkan kepada keuangan kampung. Namun hal itu urung dilakukan pelaku yang justru terjadi tindak pidana yang berujung diamankannya BM.
“Pelaku menjual air gunung kepada warga kemudian hasil penjualan air gunung tersebut tidak disetorkan ke rekening kas kampung. Sehingga penggunanya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sindhu pada Selasa (27/12/2022).
Lanjut dijelaskannya, praktik penyelewengan itu bermula dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim beberapa waktu lalu.
Dari audit tersebut, diketahui kalau BPKP Kaltim mendapati adanya penyelewengan keuangan negara sebesar Rp 765.860.000 di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
“Asal usul barangnya kan berasal dari aset atau kekayaan asli desa berupa tanah untuk sumber mata air gunung padai yang harusnya dikelola Kampung Pilanjau, namun oleh pelaku diselewengkan,” bebernya AKBP Sindhu.
Uang lebih dari Rp 700 juta yang dikumpulkan pelaku berasal dari pungutan biaya air gunung yang dijual senilai Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per ton air.
Rinciannya, pada tahun 2017 Rp 67.510.000, tahun 2018 Rp 100.150.000, tahun 2019 Rp171.825.000, tahun 2020 Rp 191.750.000 dan tahun 2021 Rp 245.625.000. Sehingga selama lima tahun tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 776.860.000.
“Seharusnya dimanfaakan untuk kepentingan bersama, yaitu ke rekening kas kampung. Namun oleh yang bersangkutan dilakukan berbeda, yaitu ditampung ke rekeningnya selama kurun waktu 5 tahun,” jelasnya.
Dari hasil audit BPKP Kaltim tersebut, pihak kepolisian yang mendapat terusan informasi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Walhasil, didapati bahwa BM terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dirinya langsung diamankan petugas dikediamannya pada Minggu (25/12/2022) kemarin.
“Kami juga turut mengamankan 38 dokumen yang terdiri dari Copy leges SK Bupati Berau, invoice dan beberapa nota pembelian,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian pun masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mencari tahu apakah masih ada pelaku lainnya yang turut terlibat dari aksi kejahatan BM.
(*)