Kaltimminutes.co – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI) dengan total 44 saksi.
Hingga saat ini, Tim Penyidik KPK sedikitnya telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari para pejabat aktif dan non aktif dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hingga mereka yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain pejabat, penyidik diketahui juga memeriksa kesaksian dari para pihak rekanan swasta yang bergerak dibidang pertambangan batubara.
Dijelaskan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kalau hingga saat ini pihaknya telah memeriksa keterangan dari 44 saksi. Yang mana pada Senin (30/9/2024) kemarin, Penyidik KPK memeriksa 39 saksi, ditambah 5 lainnya pada Selasa (1/10/2024) hari ini.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perihal izin usaha pertambangan di Kaltim,” jelas Tessa.
Pemeriksaan puluhan saksi itu dilakukan KPK di Aula Maratua lantai 2 Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Informasi dihimpun, pada Senin kemarin KPK memeriksa keterangan 7 saksi yang terdiri dari MR selaku Kasi Pertambangan dan Batu Bara Dinas ESDM Kukar yang menjabat di 2014.
Kemudian M, staf honorer Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba ESDM Kaltim. Selanjutnya yakni NU, yang pada 2018 menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim.
Selanjutnya NS mantan Kadis Lingkungan Hidup Kaltim periode 7 Juni 2018 sampai dengan 1 Desember 2018 yang sudah pensiun, dan RIR juga mantan Kadis Lingkungan Hidup Kaltim periode 2011 sampai dengan 2018
Sedangkan dua nama lain yang turut diperiksa sebagai saksi yaitu R mantan Kasubag Promosi Sarana Perekonomian Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011-2016 yang telah pensiun dan SA, konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.
Sementara pada hari ini, penyidik KPK memeriksa keterangan dari 5 saksi yakni SR, kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kukar, SOH staf di ESDM Kaltim, SU yang disebut sebagai kepala biro hukum Setdaprov Kaltim, SA bagian kearsipan, dan perwakilan balai pemantapan kawasan hutan wilayah IV Samarinda.
Untuk diketahui pula, kalau penyidik KPK telah memulai maraton pemeriksaan saksi sejak Jumat (27/9/2024) kemarin. Hingga hari ini total sudah ada 44 saksi yang diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Awang Faroek beserta dua koleganya.
“Masih dilakukan proses penyidikan dan pendalaman hingga saat ini,” tutup Tessa Mahardika.
(Redaksi)