Kaltimminutes.co, Samarinda — Wali Kota Samarinda, Andi Harun lantik 14 pejabat struktural dan 19 pejabat fungsional Pemkot Samarinda pada Selasa (5/3/2024).
Pelantikan ini melalui penyesuaian Lampiran Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 800.1.3.3/2541-2559/HK-KS/III/2024 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pengangkatan Pertama dan Pengangkatan Melalui Promosi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Pelantikan ini berlangsung di Anjungan Karamumus Balai Kota Samarinda pada Selasa (5/4/2023).
Dalam sambutannya, Andi Harun mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Samarinda, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara yang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya pada hari ini,” kata Andi Harun.
Pria yang karib disapa AH itu menekankan pentingnya memahami bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan dari segi administratif dan moral.
“Pengukuhan pejabat ini melibatkan Badan Perencanaan Pembengunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), sebelumnya dikenal sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang),”ucapnya.
Pemerintah Kota Samarinda juga mengikuti ketentuan PP Nomor 35 tahun 2023 terkait pajak daerah dan retribusi daerah. PP ini mencakup berbagai aspek pengelolaan pajak dan retribusi serta memberikan dukungan insentif dan penyesuaian tarif untuk mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi.
“Pemkot Samarinda harus tetap berkomitmen mendorong penggalian potensi pajak secara optimal melalui kerja sama dengan pemerintah daerah lain dan pihak ketiga yang juga menekankan perlunya penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),”tuturnya.
Orang nomor satu di kota Samarinda ini mendorong para pejabat yang baru dilantik untuk beradaptasi dan berinovasi guna mendukung tugas pemerintahan secara efektif.
“Saya berharap dapat melahirkan inovasi baru untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Selamat bertugas,”pungkasnya.
(Advertorial)